Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Mensos Dituntut 11 Tahun Penjara, Jaksa Minta Hak Politik Juliari Batubara Dicabut 4 Tahun

Sementara itu, kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail mengatakan telah menyiapkan surat pembelaan atas tuntutan jaksa KPK tersebut.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Eks Mensos Dituntut 11 Tahun Penjara, Jaksa Minta Hak Politik Juliari Batubara Dicabut 4 Tahun
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus korupsi Bansos Covid-19, Juliari Batubara berjalan usai mengikuti sidang tuntutan secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021). Mantan Menteri Sosial tersebut dituntut 11 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Tribunnews/Irwan Rismawan 

"Pada saat itu beliau Adi Wahyono [Pejabat Pembuat Komitmen] hanya menyampaikan bahwa untuk distribusi untuk penyedia di Jabodetabek yang menyanggupi hanya PT ALA tersebut. Saya tidak tanya lebih spesifik lagi, tapi basic-nya selama perusahaan itu mau dan sanggup, bisa sesuai aturan yang berlaku, ya, silakan saja," kata Juliari, Senin (19/7).

Atas tuntutan yang diajukan jaksa itu, Juliari menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Persidangan agenda pembacaan pleidoi akan dilanjutkan pada Senin 9 Agustus 2021 mendatang.

"Saya akan mengajukan pembelaan," kata Juliari yang dalam persidangan kemarin dihadirkan secara daring.

Sementara itu, kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail mengatakan telah menyiapkan surat pembelaan atas tuntutan jaksa KPK tersebut.

Salah satu poin yang akan disanggah yakni terkait penerimaan uang dari PT Bumi Pangan Digdaya yang ia sebut tak pernah didengar selama persidangan bergulir.

Selain itu, Maqdir menyebut tuntutan jaksa lebih kepada asumsi yang hanya merujuk kesaksian Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

"Kami sudah menyiapkan pembelaan yang hendak kami sampaikan terutama berkaitan misalnya tadi kita tidak pernah dengar adanya uang," kata Maqdir.

Berita Rekomendasi

"Apa yang disampaikan Penuntut Hukum lebih banyak berdasarkan asumsi keterangan MJS dan AW tanpa mempertimbangkan keterangan saksi yang lain. di hadapan persidangan kita mendengar sejumlah saksi bahwa uang yang mereka serahkan ke MJS Rp7 miliar atau Rp6 miliar, tapi tuntutan ini seolah-olah ada uang Rp32 miliar," ujarnya.(tribun network/ham/dng/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas