Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Mensos Dituntut 11 Tahun Penjara, Jaksa Minta Hak Politik Juliari Batubara Dicabut 4 Tahun

Sementara itu, kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail mengatakan telah menyiapkan surat pembelaan atas tuntutan jaksa KPK tersebut.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Eks Mensos Dituntut 11 Tahun Penjara, Jaksa Minta Hak Politik Juliari Batubara Dicabut 4 Tahun
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus korupsi Bansos Covid-19, Juliari Batubara berjalan usai mengikuti sidang tuntutan secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021). Mantan Menteri Sosial tersebut dituntut 11 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Namun bila aset tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Hak politik Juliari pun turut menjadi tuntutan jaksa. Jaksa meminta hakim mencabut hak politik politikus PDIP itu selama 4 tahun setelah hukuman pokok dijalani.

"Berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata jaksa.

Baca juga: Sidang Agenda Tuntutan untuk Eks Mensos Juliari Batubara Dibacakan 28 Juli 2021

Juliari Batubara adalah Menteri Sosial yang dipilih oleh Presiden Jokowi. Atas hal tersebut, jaksa menilai masyarakat berharap Juliari menjalankan tugas dan kewajibannya selaku Mensos. Namun hal itu dinilai tidak dilakukan Juliari.

Malah, ia menggunakan jabatannya untuk menerima suap terkait bansos sembako penanganan Covid-19.

"Perbuatan Terdakwa ini bukan hanya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tipikor malah justru mencederai amanah yang diembannya tersebut," kata jaksa.

Dalam tuntutannya, jaksa juga mengungkapkan ada hal memberatkan dan hal meringankan bagi Juliari. Satu-satunya hal meringankan ialah karena dia belum pernah dihukum sebelumnya.

Berita Rekomendasi

Sementara hal yang memberatkan ialah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Selain itu, Juliari dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan serta tidak berterus terang atas perbuatannya.

Praktik korupsi yang dilakukan di saat kondisi pandemi COVID-19 pun turut menjadi hal memberatkan bagi Juliari Batubara.

"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya," kata jaksa

Dari pengamatan Tribunnews.com selama masa sidang, Juliari memang tidak pernah sekali pun mengakui penerimaan uang dari para rekanan penyedia bansos Covid-19.

Bahkan, dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Senin (19/7), Juliari berdalih tidak mengetahui secara rinci mengenai penunjukan perusahaan yang menjadi rekanan penyedia pengadaan bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.

Dalam hal ini jaksa menyinggung perihal perusahaan PT Anomali Lumbung Artha (ALA). Juliari mengklaim seluruh pekerjaan itu diurus oleh anak buahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas