Ini Tujuan KPK Periksa 3 Tersangka Kasus Pengadaan Tanah di Munjul
KPK berusaha mendalami dugaan nilai harga negosiasi dan realisasi pembayaran dari pihak Perumda Sarana Jaya kepada PT Adonara Propertindo.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019 pada Rabu (28/7/2021) kemarin.
Mereka yaitu eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA).
"Tersangka YRC, tersangka AR, tersangka TA, masing-masing diperiksa dalam kapasitas untuk saling menjadi saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (29/7/2021).
Tim penyidik, diungkapkan Ali, berusaha mendalami dugaan nilai harga negosiasi dan realisasi pembayaran dari pihak Perumda Sarana Jaya kepada PT Adonara Propertindo.
"Tim penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan nilai harga negosiasi dan realisasi pembayaran dari pihak Perumda Sarana Jaya kepada PT AP," ungkapnya.
Baca juga: KPK Telisik Harga Tanah Munjul yang Diduga Di-mark Up Sarana Jaya dan PT Adonara Propertindo
Pada hari ini, Kamis (29/7/2021), tim penyidik KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam kasus ini.
Dia adalah Senior Manajer Perumda Pembangunan Sarana Jaya Harbandiyono.
Harbandiyono akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Yoory dan kawan-kawan.
"Harbandiyono (Senior Manajer Perumda Pembangunan Sarana Jaya), diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YRC dkk," kata Ali.
KPK dalam kasus ini telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) bernama Rudy Hartono Iskandar (RHI), serta satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo (AP).
Dalam perkara ini, KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp152,5 miliar.
Mulanya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan mencari tanah di Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah.
Pada tanggal 4 Maret 2019 Anja Runtuwene bersama-sama Tommy Adrian dan Rudy Hartono menawarkan tanah di Munjul seluas lebih kurang 4,2 hektare kepada pihak PDPSJ.