Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara, Eks Jubir KPK Febri Diansyah: Sangat Mengecewakan

Mantan mensos Juliari P. Batubara dituntut hukuman penjara 11 tahun karena korupsi bansos Covid-19, Eks Jubir KPK: Sangat Mengecewakan.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara, Eks Jubir KPK Febri Diansyah: Sangat Mengecewakan
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. - Juliari P. Batubara dituntut hukuman penjara 11 tahun karena korupsi bansos Covid-19, Eks Jubir KPK: Sangat Mengecewakan. 

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut eks Mensos Juliari Batubara dihukum 11 tahun penjara.

Juliari Peter Batubara terbukti menerima suap terkait bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 dari para penyedia Bansos Sembako di Jabodetabek.

Eks Mensos ini menerima suap bansos dari para vendor melalui dua anak buahnya, yakni Komisi Pengguna Anggaran (KPA) Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso.

"Menuntut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa (Juliari) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah."

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama terhadap 11 tahun," ucap JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7/2021), dilansir Tribunnews.

Baca juga: Kapolri Keluarkan Telegram Instruksikan Pengawalan Bansos Hingga Pendampingan Anggaran Covid-19

Juliari Peter Batubara dinilai melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menanggapi hal ini, Eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyayangkan tuntutan penjara Juliari yang hanya 11 tahun.

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan, maksimal ancaman hukuman tindakan korupsi Juliari itu selama 20 tahun atau seumur hidup.

Sehingga, angka 11 tahun penjara dinilai cukup jauh dari ancaman hukumannya itu.

Terdakwa kasus korupsi Bansos Covid-19, Juliari Batubara berjalan usai mengikuti sidang tuntutan secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021). Mantan Menteri Sosial tersebut dituntut 11 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus korupsi Bansos Covid-19, Juliari Batubara berjalan usai mengikuti sidang tuntutan secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021). Mantan Menteri Sosial tersebut dituntut 11 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Baca juga: Kuasa Hukum: Tuntutan Juliari Tidak Sesuai Fakta Sidang

"Tuntutan KPK pada terdakwa korupsi Bansos Covid-19 yg hanya 11 tahun sangat mengecewakan."

"Ada jarak yang cukup jauh dari ancaman hukuman maks 20 tahun atau seumur hidup," tulis Febri pada akun Twitter-nya, @febridiansyah, Rabu (28/7/2021).

Menurutnya, tuntutan tersebut telah gagal menimbang rasa keadilan para masyarakat sebagai korban.

Sebab, korupsi Juliari ini dilakukan dalam kondisi pandemi Covid-19.

"Dan yang paling penting, dalam kondisi pandemi ini, Tuntutan tersebut gagal menimbang rasa keadilan korban bansos covid-19," lanjutnya.

Baca juga: Dulu Heboh Wacana Hukuman Mati, Kini Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara, Juliari Dituntut 11 Tahun

Lebih lanjut, Febri menyinggung pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri di bulan Desember 2020 lalu, yang mengatakan Juliari Btaubara bisa terancam hukuman mati.

Ia mengaku tak percaya dengan statement Firli Bahuri itu.

"Sejak awal, saya tdk percaya pernyataan Ketua KPK ttg hukuman mati pelaku korupsi pada pandemi covid-19 ini," imbuh dia.

Tanggapan Eks Penyidik KPK Febri Diansyah soal tuntutan penjara Juliari Batubara
Tanggapan Eks Penyidik KPK Febri Diansyah soal tuntutan penjara Juliari Batubara yang ahnay 11 tahun penjara.

Kemudian, dia mempertanyakan peran sejumlah politikus partai yang disinyalir juga ikut terlibat, hingga nasib penyidik KPK pada kasus bansos ini, yang sebelumnya disingkirkan karena tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Selain itu, penanganan kasus Bansos ini sangat kontroversial."

"Bagaimana dengan peran sejumlah politikus partai?."

"Dan, bagaimana nasib Penyidik kasus ini yang disingkirkan menggunakan TWK?," jelas Febri.

Baca juga: Dituntut 11 Tahun di Kasus Korupsi Bansos Corona, Juliari Ajukan Nota Pembelaan

Sebelumnya, pada bulan Desember 2020, eks mensos Juliari disebut-sebut bisa terancam hukuman mati.

Ancaman hukuman mati ini bisa diberikan kepada Juliari jika terbukti melanggar Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU 31 tahun 99 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020), dikutip Tribunnews.

(Tribunnews.com/Shella Latifa/ Ilham Rian Pratama)

Baca berita soal Korupsi Bansos Covid-19 lainnya

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas