Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara, Eks Jubir KPK Febri Diansyah: Sangat Mengecewakan
Mantan mensos Juliari P. Batubara dituntut hukuman penjara 11 tahun karena korupsi bansos Covid-19, Eks Jubir KPK: Sangat Mengecewakan.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut eks Mensos Juliari Batubara dihukum 11 tahun penjara.
Juliari Peter Batubara terbukti menerima suap terkait bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 dari para penyedia Bansos Sembako di Jabodetabek.
Eks Mensos ini menerima suap bansos dari para vendor melalui dua anak buahnya, yakni Komisi Pengguna Anggaran (KPA) Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso.
"Menuntut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa (Juliari) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah."
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama terhadap 11 tahun," ucap JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7/2021), dilansir Tribunnews.
Baca juga: Kapolri Keluarkan Telegram Instruksikan Pengawalan Bansos Hingga Pendampingan Anggaran Covid-19
Juliari Peter Batubara dinilai melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menanggapi hal ini, Eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyayangkan tuntutan penjara Juliari yang hanya 11 tahun.
Ia mengatakan, maksimal ancaman hukuman tindakan korupsi Juliari itu selama 20 tahun atau seumur hidup.
Sehingga, angka 11 tahun penjara dinilai cukup jauh dari ancaman hukumannya itu.
Baca juga: Kuasa Hukum: Tuntutan Juliari Tidak Sesuai Fakta Sidang
"Tuntutan KPK pada terdakwa korupsi Bansos Covid-19 yg hanya 11 tahun sangat mengecewakan."
"Ada jarak yang cukup jauh dari ancaman hukuman maks 20 tahun atau seumur hidup," tulis Febri pada akun Twitter-nya, @febridiansyah, Rabu (28/7/2021).
Menurutnya, tuntutan tersebut telah gagal menimbang rasa keadilan para masyarakat sebagai korban.
Sebab, korupsi Juliari ini dilakukan dalam kondisi pandemi Covid-19.
"Dan yang paling penting, dalam kondisi pandemi ini, Tuntutan tersebut gagal menimbang rasa keadilan korban bansos covid-19," lanjutnya.
Baca juga: Dulu Heboh Wacana Hukuman Mati, Kini Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara, Juliari Dituntut 11 Tahun