Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara, Eks Jubir KPK Febri Diansyah: Sangat Mengecewakan

Mantan mensos Juliari P. Batubara dituntut hukuman penjara 11 tahun karena korupsi bansos Covid-19, Eks Jubir KPK: Sangat Mengecewakan.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara, Eks Jubir KPK Febri Diansyah: Sangat Mengecewakan
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. - Juliari P. Batubara dituntut hukuman penjara 11 tahun karena korupsi bansos Covid-19, Eks Jubir KPK: Sangat Mengecewakan. 

Lebih lanjut, Febri menyinggung pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri di bulan Desember 2020 lalu, yang mengatakan Juliari Btaubara bisa terancam hukuman mati.

Ia mengaku tak percaya dengan statement Firli Bahuri itu.

"Sejak awal, saya tdk percaya pernyataan Ketua KPK ttg hukuman mati pelaku korupsi pada pandemi covid-19 ini," imbuh dia.

Tanggapan Eks Penyidik KPK Febri Diansyah soal tuntutan penjara Juliari Batubara
Tanggapan Eks Penyidik KPK Febri Diansyah soal tuntutan penjara Juliari Batubara yang ahnay 11 tahun penjara.

Kemudian, dia mempertanyakan peran sejumlah politikus partai yang disinyalir juga ikut terlibat, hingga nasib penyidik KPK pada kasus bansos ini, yang sebelumnya disingkirkan karena tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Selain itu, penanganan kasus Bansos ini sangat kontroversial."

"Bagaimana dengan peran sejumlah politikus partai?."

"Dan, bagaimana nasib Penyidik kasus ini yang disingkirkan menggunakan TWK?," jelas Febri.

Baca juga: Dituntut 11 Tahun di Kasus Korupsi Bansos Corona, Juliari Ajukan Nota Pembelaan

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, pada bulan Desember 2020, eks mensos Juliari disebut-sebut bisa terancam hukuman mati.

Ancaman hukuman mati ini bisa diberikan kepada Juliari jika terbukti melanggar Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU 31 tahun 99 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020), dikutip Tribunnews.

(Tribunnews.com/Shella Latifa/ Ilham Rian Pratama)

Baca berita soal Korupsi Bansos Covid-19 lainnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas