Politikus PSI dan Febri Diansyah Sesalkan Tuntutan 11 Tahun Penjara Eks Mensos Juliari Batubara
Tuntutan 11 Tahun Penjara bagi mantan Mensos Juliari Peter Batubara disesalkan banyak pihak. Juliari dinilai pantas mendapat hukuman seberat-beratnya.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dituntut hukuman penjara 11 tahun, akibat kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Jabodetabek.
Jaksa KPK meminta hakim menyatakan Juliari Peter Batubara terbukti menerima suap dari para penyedia vendor Bansos Sembako di Jabodetabek, melalui dua anak buahnya.
Yakni, Komisi Pengguna Anggaran (KPA) Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso.
"Menuntut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa (Juliari) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah."
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama terhadap 11 tahun," ucap JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7/2021), dikutip Tribunnews.
Baca juga: Penjelasan KPK soal Tuntutan 11 Tahun Penjara Juliari Batubara
Eks mensos itu dinilai melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,
Ukuran waktu hukuman penjara bagi Juliari ini pun menuai kritik.
Sejumlah pihak menyesalkan tuntutan JPU KPK yang meminta Juliari hanya dihukum penjara 11 tahun.
Juru Bicara Bidang Hukum DPP PSI, Ariyo Bimmo menilai tuntutan 11 tahun penjara itu tidak merefleksikan harapan masyarakat dan keinginan negara untuk memastikan penanganan Covid-19 berjalan seefektif mungkin.
Menurutnya, Juliari pantas dihukum semaksimal mungkin, yaitu penjara seumur hidup.
Baca juga: Faisal Basri Heran Pemerintah Tak Kapok Beri Bansos Sembako, Singgung Kasus Korupsi Juliari
“Setidaknya terdakwa diberikan pemberatan pidana. Hukuman seumur hidup cukup pantas untuk memperlihatkan negara tidak main-main dalam menangani kondisi pandemi ini,” ucap Bimmo kepada Tribunnews.com, Kamis (29/7/2021).
Bimmo menegaskan perbuatan Juliari dilakukan pada titik rawan penanganan pandemi.
Padahal seharusnya masyarakat bisa melewati masa-masa awal penyebaran Covid 19 ini dengan lebih tenang.
"Kita lihat sendiri betapa masyarakat pada saat itu sangat bisa menuruti himbauan pemerintah untuk tetap berada di rumah, selama kebutuhan pokoknya terpenuhi."
"Lalu, ketika penyimpangan saat itu tidak ditindak tegas, apakah yakin ini tidak terulang pada masa kini dan masa-masa mendatang?” ungkap dia.
Sebagai mantan mensos, Juliari seharusnya tahu betul perbuatannya telah mencederai keadilan masyarakat.
“Terdakwa memiliki pengetahuan yang memadai tentang bergantungnya keselamatan calon penerima bansos ini terhadap setiap rupiah yang akan diterimanya."
"Dari mulai perencanaan sampai dengan pelaksanaan. Perbuatan terdakwa sudah mencederai rasa keadilan masyarakat,” kata Bimmo.
Pendapat serupa juga datang dari penggiat anti korupsi sekaligus mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Febri menuturkan, maksimal ancaman hukuman tindakan korupsi Juliari itu selama 20 tahun atau seumur hidup.
Baca juga: Wacana Hukuman Mati Juliari Batubara yang Tak Direalisasikan KPK
Sehingga, angka 11 tahun penjara dinilai cukup jauh dari ancaman hukumannya itu.
"Tuntutan KPK pada terdakwa korupsi Bansos Covid-19 yg hanya 11 tahun sangat mengecewakan."
"Ada jarak yang cukup jauh dari ancaman hukuman maks 20 tahun atau seumur hidup," tulis Febri pada akun Twitter-nya, @febridiansyah, Rabu (28/7/2021).
Menurutnya, tuntutan tersebut telah gagal menimbang rasa keadilan para masyarakat sebagai korban.
Sebab, korupsi Juliari ini dilakukan dalam kondisi pandemi Covid-19.
"Dan yang paling penting, dalam kondisi pandemi ini, Tuntutan tersebut gagal menimbang rasa keadilan korban bansos covid-19," lanjutnya.
Lebih lanjut, Febri menyinggung pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri di bulan Desember 2020 lalu, yang mengatakan Juliari Batubara bisa terancam hukuman mati.
Ia mengaku tak percaya dengan statement Firli Bahuri itu.
"Sejak awal, saya tdk percaya pernyataan Ketua KPK ttg hukuman mati pelaku korupsi pada pandemi covid-19 ini," imbuh dia.
Kemudian, dia mempertanyakan peran sejumlah politikus partai yang disinyalir juga ikut terlibat, hingga nasib penyidik KPK pada kasus bansos ini, yang sebelumnya disingkirkan karena tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Selain itu, penanganan kasus Bansos ini sangat kontroversial."
"Bagaimana dengan peran sejumlah politikus partai?."
"Dan, bagaimana nasib Penyidik kasus ini yang disingkirkan menggunakan TWK?," jelas Febri.
Baca juga: Dituntut 11 Tahun di Kasus Korupsi Bansos Corona, Juliari Ajukan Nota Pembelaan
Sebelumnya, pada bulan Desember 2020, eks mensos Juliari disebut-sebut bisa terancam hukuman mati.
Ancaman hukuman mati ini bisa diberikan kepada Juliari jika terbukti melanggar Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU 31 tahun 99 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020), dikutip Tribunnews.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/ Ilham Rian Pratama/ Vincentius Jyestha)