Wacana Hukuman Mati Juliari Batubara yang Tak Direalisasikan KPK
JPU KPK meminta majelis hakim agar menghukum Juliari 11 tahun penjara, ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Perbuatan Juliari selama menjabat menteri sosial dianggap jaksa tidak mendukung program mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
“Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa tidak berterus terang atas perbuatannya, perbuatan terdakwa terjadi saat kondisi darurat pandemi COVID-19,” urai jaksa.
Melalui tuntutan ini, KPK memilih tidak menerapkan pasal 2 atau 3 UU Tipikor, yang membuka kemungkinan pidana mati bagi pelaku korupsi.
Pada pasal 2 ayat 2 beleid tersebut, dijelaskan bahwa tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu, seperti saat darurat COVID-19, sebetulnya pidana mati dapat dijatuhkan.
Ketua KPK Singgung Hukuman Mati
Ketua KPK Firli Bahuri lewat keterangan tertulis Maret 2021, sempat menyinggung kemungkinan pemakaian tafsir pidana mati untuk kasus eks-mensos.
Kasus Juliari dia akui amat mencederai kepercayaan publik, lantaran suap bansos berlangsung di tengah darurat pandemi.
Dalam beberapa kesempatan berbeda, Firli kerap mengancam semua pejabat agar tak menyalahgunakan bantuan sosial, sebab ancaman hukumannya adalah mati.
Namun Firli buru-buru memberi penafian, bahwa perlu pembuktian mendalam dan amat lengkap untuk menetapkan tuntutan pidana terberat bagi politikus 49 tahun itu.
“Benar secara normatif dalam UU Tipikor terutama Pasal 2 ayat (2) hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tersebut dan dapat diterapkan," kata Firli.
“Akan tetapi bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu saja untuk menuntut hukuman mati, namun tentu seluruh unsur pasal 2 ayat 1 juga harus terpenuhi," imbuhnya.
Belas Direktur KPK Sujanarko menilai ada yang menarik dari tuntutan JPU KPK terhadap Juliari Batubara.
Menurut pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) ini, besarnya tuntutan tak sesuai dengan klaim yang pernah disampaikan Firli Bahuri sebelumnya.
"Dasar besarnya tuntutan ini tidak sesuai dengan yang disampaikan Firli bahwa korupsi COVID-19 ini bisa dituntut hukuman mati," kata Sujanarko lewat keterangan tertulis, Rabu (28/7/2021).