Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wacana Hukuman Mati Juliari Batubara yang Tak Direalisasikan KPK

JPU KPK meminta majelis hakim agar menghukum Juliari 11 tahun penjara, ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Wacana Hukuman Mati Juliari Batubara yang Tak Direalisasikan KPK
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Terdakwa dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 Eks Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (21/6/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kendati Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sempat menyatakan adanya potensi menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dengan pasal hukuman mati, tetapi pada akhirnya tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) jauh lebih ringan.

Dalam sidang lanjutan perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 yang berlangsung Rabu (28/7/2021), JPU KPK meminta majelis hakim agar menghukum Juliari 11 tahun penjara, ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. 

Pasal yang dipakai KPK seputar pidana suap pejabat pemerintahan, yakni pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999, ditambah pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Menurut jaksa, politikus PDIP itu menerima uang sebesar Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bansos. 

Baca juga: Dulu Heboh Wacana Hukuman Mati, Kini Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara, Juliari Dituntut 11 Tahun

Juliari menyalahgunakan wewenang sebagai menteri, untuk meminta “jatah” supaya memuluskan perusahaan rekanan terlibat program bansos penanganan pandemi COVID-19 pada 2020.

Juliari terbukti memerintahkan anak buahnya di Kemensos, yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, mengutip fee senilai Rp10 ribu per paket bansos sembako ke para rekanan penyedia bansos COVID-19.

BERITA REKOMENDASI

Seluruh uang itu kemudian disetor ke Juliari.

“Juliari Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata JPU KPK Ikhsan Fernandi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa sekaligus menuntut agar Juliari juga dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara akibat suap yang dia jalankan. 

Apabila Juliari tidak mampu membayar setelah satu bulan putusan tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.557.450.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata jaksa Ikhsan.


Di luar hukuman badan, jaksa sekaligus meminta pencabutan hak politik Juliari, sehingga dia tidak boleh berkarir di politik atau menjadi pejabat publik, selama minimal empat tahun setelah masa pidana pokok.

Satu-satunya aspek meringankan yang dipakai jaksa, adalah kenyataan Juliari selama ini belum pernah dihukum atas kasus apapun. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas