Kejaksaan Agung Periksa Tiga Orang Staf Tersangka Korupsi Asabri Benny Tjokrosaputro
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI memeriksa 3 orang saksi terkait korupsi Asabri
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) korupsi PT Asabri (Persero).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjutak mengatakan ketiga saksi yang diperiksa merupakan staf dari tersangka Benny Tjokrosaputro yang untuk mendalami dugaan korupsi pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019.
Menurut Leonard, pemeriksaan saksi bertujuan untuk mendalami pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi ini.
"Saksi-saksi yang diperiksa staf tersangka BTS terkait pendalaman keterlibatan pihak lain," kata Leonard dalam keterangannya, Jumat (30/7/2021).
Ketiga saksi yang diperiksa adalah LA, JI, dan RM.
Leonard menjelaskan materi yang didalami seputar pengetahuan para saksi terkait dugaan perkara pidana di dalam kasus korupsi Asabri.
Baca juga: Kejagung Periksa Saksi Bos Properti Terkait Kasus Asabri
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas 2 berkas perkara tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero) kepada Jaksa Penuntut Umum.
"Penyerahan itu pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dan Rumah Tahanan Cipinang Jakarta Timur," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (28/7/2021).
Baca juga: Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat Segera Jalani Sidang Kasus Korupsi Asabri
Adapun 2 berkas perkara tersangka yang diserahkan atas nama Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional dan Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra.
"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti di atas, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut di atas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Kejagung Menang Praperadilan Penyitaan Aset Tersangka Asabri
Kemudian, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.