Kilas Balik Ancaman Firli Bahuri soal Hukuman Mati setelah Juliari Hanya Dituntut 11 Tahun Bui
Ketua KPK Firli Bahuri sempat mengancam pelaku korupsi bansos Covid-19 dihukum mati, ternyata eks Mensos Juliari hanya dituntut 11 tahun bui.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sempat menyatakan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bisa terancam hukuman mati.
Ancaman hukuman mati ini bisa diberikan kepada Juliari jika terbukti melanggar Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal ini disampaikan Firli di Gedung Penunjang KPK, Jakarta pada Minggu (6/12/2020) dini hari, setelah mengumumkan Juliari ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bansos Covid-19.
"Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU 31 tahun 99 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," kata Firli, dikutip dari Tribunnews.
Ternyata, ancaman Firli soal hukuman mati bagi pelaku korupsi bansos Covid-19 sempat disebut beberapa kali.
Firli kerap mengancam semua pihak agar tak menyalahgunakan bantuan sosial, lantaran ancaman hukumannya adalah mati.
Terlebih, lanjut Firli, pemerintah telah menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nonalam.
"Kita paham juga bahwa pandemi Covid-19 ini dinyatakan oleh pemerintah bahwa ini adalah bencana nonalam, sehingga tentu kita tidak berhenti sampai di sini."
"Apa yang kita lakukan, kita masih akan terus bekerja terkait dengan bagaimana mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial di dalam pandemi Covid-19," kata Firli.
Kemudian, setelah kasus berjalan selama kurang lebih delapan bulan, Juliari dituntut hukuman 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Rabu (28/7/2021) lalu.
Baca juga: Politikus PSI dan Febri Diansyah Sesalkan Tuntutan 11 Tahun Penjara Eks Mensos Juliari Batubara
Menurut Jaksa, Juliari terbukti menerima suap terkait bansos penanganan pandemi Covid-19 dari para penyedia Bansos Sembako di Jabodetabek.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama terhadap 11 tahun," ucap JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7/2021), dilansir Tribunnews.
Juliari diyakini terbukti menerima suap melalui dua anak buahnya, yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Mereka terbukti menerima fee dari para vendor Bansos sebesar Rp 1,280 miliar dari Harry Van Sidabukke, Rp 1,950 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, serta Rp 29, 252 miliar dari sejumlah vendor bansos lainnya.