Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Koordinasi dengan Imigrasi Buru 2 WNA yang Terlibat Pinjol Ilegal di Indonesia

Polri masih enggan untuk membeberkan lebih lanjut terkait keberadaan kedua WNA tersebut.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polri Koordinasi dengan Imigrasi Buru 2 WNA yang Terlibat Pinjol Ilegal di Indonesia
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri membongkar dugaan kasus penipuan pinjaman online (pinjol) bodong Rp Cepat 

Mereka semua terafiliasi dengan jaringan ini.

Dalam kasus ini, pihaknya menangkap total 8 orang sebagai tersangka yang memiliki peran berbeda-beda.

Adapun dua orang di antaranya merupakan bagian debt collector alias penagihan utang.

"Jadi kita telah lakukan penangkapan total keseluruhan adalah 8 tersangka dengan berikut barang bukti tadi ada ribuan SIM card, modem pool untuk mengirim SMS blasting, kemudian ini ada beberapa HP dan laptop yang fungsinya untuk melihat alur transaksi, transaksi komunikasi dari para pelaku itu," ungkapnya.

Selain, itu, pihaknya juga masih memburu dua WNA yang juga turut terlibat dalam pinjaman online tersebut.

"Ada beberapa tersangka yang masih dilalukan pengejaran WNA, ini sudah kita lakukan pencekalan dan mengirimkan DPO kepada kedua orang ini," tukasnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 tentang UU ITE, Pasal 8 dan Pasal 62 UU 8/1999 tentang perlindungan konsumen serta UU Cipta Kerja dan Pasal 311 KUHP.

Berita Rekomendasi

Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas