Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kelulusan Peserta CPNS 2021 Tak Berdasarkan Ranking Tertinggi, Peserta Harus Lolos Passing Grade

Kemen PANRB memastikan kelulusan peserta CPNS 2021 tak lagi berdasarkan ranking tertinggi.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kelulusan Peserta CPNS 2021 Tak Berdasarkan Ranking Tertinggi, Peserta Harus Lolos Passing Grade
Kanal YouTube Kemen PANRB
Berikut adalah rincian passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2021. Terdiri dari TKP, TIU dan TWK. 

TRIBUNNEWS.COM- KemenPANRB memastikan kelulusan peserta CPNS 2021 tak lagi berdasarkan ranking tertinggi.

Peserta harus lolos passing grade yang telah ditetapkan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) kembali mengadakan seleksi Calon Aparatur Negara (CASN) 2021.

Sejumlah perubahan pun dilakukan dalam pengadaan seleksi tahun ini termasuk passing grade.

Penetapan passing grade dilakukan untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Untuk itu, KemenPANRB menetapkan Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.

Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuh oleh setiap peserta.

BERITA TERKAIT

Pada 2021, terdapat kenaikan passing grade untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP) menjadi 166, sebelumnya 126.

Sejumlah formasi tertentu juga mengalami perubahan passing grade.

Perubahan juga terjadi dalam kebijakan penetapan kelulusan.

Baca juga: H-3 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021, Begini Cara Cek Hasilnya

Baca juga: KitaLulus Ajak Para Pejuang ASN Asah Kemampuan di Gelaran CPNS & CPPPK Online Expo 2021

Baca juga: Passing Grade SKD CPNS 2021 Resmi Ditetapkan, Ini Materi Soal TWK, TIU dan TKP

Apabila pada tahun 2019, terdapat kebijakan kelulusan peserta berdasarkan peringkat, maka hal itu tidak berlaku di tahun 2021.

Pada 2019, peserta masih dinyatakan lulus berdasarkan ranking tertinggi meskipun tidak lolos passing grade.

Sementara di tahun 2021, peserta wajib lolos passing grade untuk kemudian diambil berdasarkan ketentuan mengikuti SKB.

Hal ini disampaikan oleh Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemen PANRB Katmoko Ari Sambodo.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas