Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kelulusan Peserta CPNS 2021 Tak Berdasarkan Ranking Tertinggi, Peserta Harus Lolos Passing Grade

Kemen PANRB memastikan kelulusan peserta CPNS 2021 tak lagi berdasarkan ranking tertinggi.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kelulusan Peserta CPNS 2021 Tak Berdasarkan Ranking Tertinggi, Peserta Harus Lolos Passing Grade
Kanal YouTube Kemen PANRB
Berikut adalah rincian passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2021. Terdiri dari TKP, TIU dan TWK. 

"Tidak ada (kebijakan kelulusan formasi berdasarkan ranking)."

"Seluruh passing grade sudah ditetapkan di awal dan kemudian Insya Allah kami sudah pertimbangkan."

"Panselnas sudah melakukan simulasi," katanya dalam YouTube Kementerian PANRB yang tayang pada Kamis (29/7/2021).

Berikut ini nilang ambang batas SKD CPNS 2021:

1. Penetapan Kebutuhan Umum

TWK: 65

TIU: 80

BERITA TERKAIT

TKP: 166

2. Penetapan Kebutuhan Khusus Disabilitas

TIU: 60

Total SKD: 286

3. Penetapan Kebutuhan Khusus Cumlaude

TIU: 85

Total SKD: 311

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas