Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kelulusan Peserta CPNS 2021 Tak Berdasarkan Ranking Tertinggi, Peserta Harus Lolos Passing Grade

Kemen PANRB memastikan kelulusan peserta CPNS 2021 tak lagi berdasarkan ranking tertinggi.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kelulusan Peserta CPNS 2021 Tak Berdasarkan Ranking Tertinggi, Peserta Harus Lolos Passing Grade
Kanal YouTube Kemen PANRB
Berikut adalah rincian passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2021. Terdiri dari TKP, TIU dan TWK. 

4. Penetapan Kebutuhan Khusus Diaspora

TIU: 85

Total SKD: 311

5. Penetapan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat

TIU: 60

Total SKD: 286

6. Penetapan Kebutuhan Khusus Umum: Dokter

BERITA TERKAIT

TIU: 80

Total SKD: 311

7. Penetapan Kebutuhan Khusus Umum: ABK, Rescure, dan Pengamat Gunung Api

TIU: 70

Total SKD: 286

Berikut adalah rincian passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2021. Terdiri dari TKP, TIU dan TWK.
Berikut adalah rincian passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2021. Terdiri dari TKP, TIU dan TWK. (Kanal YouTube Kemen PANRB)

Baca juga: Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021? Ini Jadwal dan Cara Melihatnya

Baca juga: Informasi Passing Grade SKD CPNS 2021, Lengkap Beserta Jumlah Soal TWK, TIU, dan TKP

Mengutip dari rilis Menpan RB di laman menpan.go.id, perubahan passing grade dipengaruhi adanya penambahan butir soal pada TKP yang semula 35 menjadi 45 soal.

Sementara jumlah soal TWK dan TIU sama dengan tahun sebelumnya yakni 30 soal dan 35 soal.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas