Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tanggapi Sumbangan Keluarga Akidi Tio Rp 2 Triliun Bantu Penanganan Covid-19 di Sumsel

Bantuan diberikan melalui jalur pribadi ke Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri pada Senin (26/7/2021) lalu, yang merupakan rekan dekat almarhum Akidi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Tanggapi Sumbangan Keluarga Akidi Tio Rp 2 Triliun Bantu Penanganan Covid-19 di Sumsel
Dok Polda Sumsel
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, bersama Gubernur Sumsel Herman Deru menerima bantuan sebesar Rp 2 triliun dari pengusaha asal Langsa, Aceh Timur untuk dana penanganan Covid-19, Senin (26/7/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sumbangan sebesar Rp 2 triliun untuk penanganan pandemi COVID-19 di Sumatera Selatan (Sumsel) dari mendiang pengusaha asal Aceh Akidi Tio bukan bentuk gratifikasi.

"Sesuai dengan peraturan bahwa sepanjang hibah atau bantuan dari masyarakat ditujukan kepada kementerian, lembaga, pemda maupun institusi pemerintah lainnya, yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, bukan termasuk gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi," jelas Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada Tribunnews.com, Sabtu (31/7/2021).

Seperti diketahui, bantuan diberikan melalui jalur pribadi ke Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri pada Senin (26/7/2021) lalu, yang merupakan rekan dekat almarhum Akidi Tio.

Baca juga: Kompolnas Minta Pengelolaan Dana Hibah Rp 2 Triliun Akidi Tio Diawasi Ketat dan Berlapis

Ipi mengatakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, sumbangan Rp2 triliun tersebut tak perlu dilaporkan.

"Karenanya, sumbangan tersebut tidak wajib dilaporkan kepada KPK," katanya.

Namun demikian, Ipi menggarisbawahi, lembaga atau instansi pemerintah sebagai penerima sumbangan perlu memastikan bahwa tujuan pemberian sumbangan adalah ditujukan kepada lembaga atau institusi, dan bukan kepada individu pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Kemudian, sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas, KPK mengimbau kepada institusi yang menerima hadiah, baik berupa uang, barang habis pakai, maupun barang modal dari masyarakat agar mengadministrasikan dan mempublikasikan penerimaan serta pemanfaatannya kepada masyarakat.

Berita Rekomendasi

"KPK telah menerbitkan Surat Resmi No. B/1939/GAH.00/01-10/04/2020 tertanggal 14 April 2020 tentang Penerimaan Sumbangan/Hibah dari Masyarakat oleh Lembaga Pemerintah, khususnya terkait COVID-19 yang diterima dari masyarakat termasuk sektor swasta, baik di dalam maupun luar negeri," paparnya.

Untuk mempublikasikan penerimaan dan penggunaan setiap bantuan yang diterima, kata Ipi, instansi dapat memanfaatkan situs resmi lembaganya.

Melalui situs tersebut, instansi juga disarankan agar melakukan pemutakhiran data secara berkala sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah.

"Hal ini juga sejalan dengan PMK No 99 Tahun 2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah," jelas Ipi.

Info terkini, dana hibah dari keluarga pengusaha Akidi Tio senilai Rp2 triliun disebut akan cair Senin (2/8/2021) pekan depan.


Hal ini diungkapkan Dahlan Iskan berdasarkan keterangan salah satu orang terdekat dari anak Akidi Tio.

Memang diketahui anak Akidi Tio, Heryanti yang menyerahkan secara simbolis dana hibah Rp2 triliun kepada Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri.

Saat dihubungi Dahlan, orang terdekat Heryanti yang tidak disebutkan namanya itu memastikan uang Rp2 triliun dari keluarga Akidi Tio ada dan akan cair Senin lusa.

"Ada. Mungkin paling lambat Senin lusa cair," kata orang terdekat Heryanti, dikutip dari disway.id, Sabtu (31/7/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas