Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Otto Hasibuan akan Kirim Somasi Tertulis Moeldoko ke ICW Hari Senin

Dalam penelitian yang dirilis ICW, Moeldoko disebut punya hubungan dengan PT Harsen Laboratories selaku produsen Ivermectin.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Otto Hasibuan akan Kirim Somasi Tertulis Moeldoko ke ICW Hari Senin
Instagram @joaninar_
Moeldoko bersama putrinya Joanina Novinda Rachma. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, Otto Hasibuan, mengatakan akan mengirimkan somasi tertulis kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) pada Senin, 2 Agustus 2021.

"Kita akan kirim hari Senin," kata Otto kepada Tribunnews.com, Sabtu (31/7/2021).

Seperti diketahui, ICW belum bisa menentukan sikap atas somasi yang dilayangkan Moeldoko terkait tudingan keterlibatan bisnis Ivermectin.

Karena, mereka belum menerima somasi secara tertulis yang memperlihatkan poin-poin keberatan.

Otto kemudian mempertanyakan apa yang disebut ICW sebagai mandat pengawasan.

Sebelumnya, ICW mengatakan apa yang dilakukan mereka merupakan mandat sebagai organisasi masyarakat sipil.

"ICW dapat mandat dari siapa sehingga berwenang mengawasi pemerintah? Semua warga negara berhak melakukan pengawasan. Tetapi jangan dengan dalih pengawasan bisa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik," katanya.

Baca juga: Disomasi Moeldoko Terkait Tudingan Bisnis Ivermectin, Ini Respon ICW

Berita Rekomendasi

Otto lantas mengungkit soal tudingan dugaan kaitan Moeldoko dengan kasus Jiwasraya dan ASABRI.

Ia mengatakan Moeldoko tak langsung melaporkan tuduhan itu ke polisi.

"Dalam kasus Jiwasraya dan ASABRI, apa yang disampaikan ICW bukan pendapat, tetapi fitnah, dan Pak Moeldoko tidak sekonyong-konyong melaporkan ICW, tetapi memberikan kesempatan untuk membuktikan tuduhannya, terutama tuduhan Pak Moeldoko berbisnis beras," katanya.

Otto meminta ICW membuktikan tuduhan terhadap Moeldoko. Katanya, bila ICW bisa membuktikan tuduhannya, tak akan dilaporkan ke polisi.

"Kalau ICW bisa membuktikannya, tentu tidak ada laporan polisi kan. Jadi jangan bilang ini kriminalisasi. Jadi kepada ICW, buktikan saja tuduhannya. Kalau ada bukti, tentu tidak ada laporan polisi. Tetapi, kalau tidak punya bukti, cabut tuduhannya dan minta maaf. Sederhana, kan?" kata Otto.

Dalam penelitian yang dirilis ICW, Moeldoko disebut punya hubungan dengan PT Harsen Laboratories selaku produsen Ivermectin.

Hal tersebut diklaim mengacu aksi Moeldoko yang mendorong penggunaan obat Ivermectin dalam penanganan pandemi COVID-19.

Atas dasar itu, Moeldoko melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, menyampaikan bahwa dirinya akan mempertimbangkan langkah hukum untuk merespons tudingan ICW.

Namun, paling baru, ia justru menantang ICW untuk membuktikan tuduhan mereka.

Moeldoko memberi waktu 1×24 jam kepada ICW untuk menyampaikan bukti, terhitung sejak Kamis (29/7/2021).

Apabila dalam 1×24 jam ICW tak bisa memberikan pembuktian, ICW diminta mencabut pernyataan mereka dan meminta maaf secara terbuka.

Jika tak diindahkan, maka Moeldoko akan melaporkan ICW dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bila tidak mampu membuktikan tuduhan Moeldoko terlibat bisnis Ivermectin dan ekspor beras.

Tuduhan ICW, disebut pihak Moeldoko, termasuk dalam pencemaran nama baik dan fitnah.

Selain itu, mereka tidak menutup kemungkinan akan melaporkan ICW dengan Pasal 310 atau 311 KUHP.

Akan tetapi, Moeldoko meminta agar kasus tudingan Ivermectin lebih baik diselesaikan secara terbuka tanpa harus dibawa ke proses hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas