Sudah 83 Hari KPK Tak Pernah OTT, Ini Penyebabnya
Dalam SK tersebut, 75 pegawai KPK tak lulus TWK diharuskan menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah nyaris tiga bulan atau tepatnya 83 hari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak melancarkan giat operasi tangkap tangan (OTT).
Dua kepala satuan tugas (kasatgas) penyidik yang tak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) berbicara mengenai Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021, yang menjadi sumber macetnya keran OTT.
SK tersebut tak lain berisi tentang hasil asesmen TWK yaitu penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Dalam SK tersebut, 75 pegawai KPK tak lulus TWK diharuskan menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung.
Baca juga: KPK Imbau Penggunaan Sumbangan Rp 2 Triliun dari Akidi Tio Dipublikasikan
Kasatgas Penyidik nonaktif KPK Andre Dedy Nainggolan mengatakan banyak penyelidik dan penyidik TMS yang menangani kasus strategis tidak bisa bekerja hingga saat ini.
"Yang jelas sampai hari ini penyelidik serta penyidik yang menangani kasus strategis dan dinyatakan TMS, termasuk saya, tidak bisa bekerja menangani kasus," kata pria yang karib disapa Nainggo itu kepada Tribunnews.com, Sabtu (31/7/2021).
Hal tersebut, tak lain dikarenakan sejumlah penyelidik dan penyidik terbelenggu SK 652/2021 yang membuat mereka tidak bisa bekerja.
"Karena adanya SK yang secara de facto membuat kami tidak bisa bekerja yang tentu akan berpengaruh terhadap kinerja KPK itu sendiri," ujar Nainggo.
Sementara kasatgas penyidik KPK lainnya, Harun Al Rasyid, mengharapkan SK 652/2021 segera dicabut.
Jika hal itu terjadi, pria yang mendapat julukan sebagai "Raja OTT" dari Ketua KPK Firli Bahuri, menyebut bahwa giat tangkap tangan akan kembali bergeliat.
"Raja OTT-nya dinonaktifkan, cabut SK 652 maka OTT akan semarak lagi," kata Harun saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (31/7/2021).
Seperti diketahui, terakhir kali KPK melakukan OTT yaitu pada 9 Mei ketika bekerja sama dengan Bareskrim Polri menangkap tangan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat dan para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Perkara ini pada akhirnya ditangani oleh Bareskrim Polri.
KPK sendiri telah menyatakan pemberantasan korupsi tetap berjalan di tengah situasi pandemi COVID-19.
Demikian disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri sekaligus merespons lembaga antirasuah yang belum melakukan giat OTT selama 83 hari.
Hanya saja, kata Ali, trisula strategi pemberantasan korupsi melalui upaya pencegahan, penindakan, dan pendidikan antikorupsi butuh berbagai penyesuaian teknis pelaksanaannya.
"Pandemi COVID-19 berdampak hampir pada seluruh aktivitas masyarakat, termasuk upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," kata Ali.
Melihat kasus positif COVID-19 yang masih relatif tinggi hampir di seluruh wilayah Indonesia, tak terkecuali yang menimpa beberapa pegawai KPK, kata Ali, mengharuskan komisi antikorupsi menyesuaikan kondisi tersebut.
Selain pertimbangan kondisi internal, tambahnya, yang perlu jadi perhatian juga kondisi eksternal.
Karena, menurut Ali, upaya pemberantasan korupsi tentunya juga melibatkan pihak-pihak eksternal KPK.
Ali mengatakan, KPK saat ini meminimalisasi mobilitas pegawai turun langsung ke lapangan.
Sehingga program kegiatan sebagian besar telah beralih ke daring.
"Meski dalam beberapa hal tetap butuh dilakukan temu fisik, sehingga pelaksanaannya pun tak jarang terkendala," kata dia.
Pada proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan suatu perkara, kata Ali, ada beberapa hal yang tetap butuh tim KPK turun langsung ke lapangan.
Misalnya untuk menghimpun keterangan dan alat bukti.
"Dalam situasi pandemi dan keterbatasan personel KPK ini, kami memastikan pemberantasan korupsi tetap berjalan," katanya.
Ia mengatakan, KPK tetap melakukan rangkaian sidang dakwaan, tuntutan, dan putusan yang sebagian telah beralih melalui daring.
KPK juga tetap melakukan upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan melalui case building guna mengungkap terangnya suatu perkara.
"Pada waktunya, KPK akan sampaikan setiap perkembangannya kepada masyarakat," kata Ali.