Ingin Masuk ke Jakarta, Puluhan Pengendara Dipaksa Putar Balik oleh Petugas
Dominan warga tersebut kata dia, mengaku tidak memiliki kepentingan mendesak untuk masuk ke Jakarta.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perwira Pengendali Pos Penyekatan PPKM Level 4 Lenteng Agung IPDA H Kebol Sitio menyebut, hingga siang ini terdapat puluhan pengendara yang dipaksa untuk putar balik saat ingin menuju DKI Jakarta.
Dominan warga tersebut kata dia, mengaku tidak memiliki kepentingan mendesak untuk masuk ke Jakarta.
Mereka juga tidak mampu menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP).
Adapun pengakuan dari para warga hanya untuk jalan-jalan atau memanfaatkan waktu libur di hari Minggu.
"Yang kita balik arahkan itu tidak memiliki STRP dan alamat dia mau masuk Jakarta hanya untuk jalan-jalan aja KTP nya luar jakarta itu kita putar balikkan," kata Sitio kepada awak media di lokasi, Minggu (1/8/2021).
Baca juga: 1,5 Tahun Pandemi Covid-19 di Kota Bekasi: 13.912 Anak Terpapar, 4.241 Warga Meninggal
Baca juga: Puluhan Pengendara Tak Bawa STRP Diputarbalikkan di Pos Penyekatan Lenteng Agung
Tak hanya itu, pengendara tersebut juga tidak menunjukkan kartu identitas atau KTP DKI Jakarta.
Lebih lanjut kata Sitio, dominan pengendara yang diputarbalikkan merupakan pengendara roda dua.
Jika ditotal, pengendara baik roda dua maupun empat yang diputarbalik ke arah Depok hingga pukul 09.45 WIB tadi pagi ada sekitar 35 pengendara.
"Dari jam 06.00 sampai 09.45 WIB yang kita balikarahkan laporan dari lapangan yang sudah kita lakukan untuk roda empat ada 12 untuk roda dua ada 23 kendaraan," ucap Sitio.
Diberitakan sebelumnya, Petugas keamanan gabungan dari unsur TNI-Polri beserta Satpol PP dan petugas Dinas Perhubungan masih melakukan pemeriksaan di posko penyekatan PPKM Level 4 Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan di lokasi sekira pukul 09.50 WIB, para pengendara yang akan melintas pos penyekatan ini akan dilakukan pengecekan dokumen persyaratan.
Adapun dokumen yang dimaksud yakni berupa surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi mereka yang merupakan karyawan pada kategori yang dikecualikan.
Kategori tersebut yakni para pekerja yang berada dalam sektor esensial maupun kritikal.
Tak hanya itu pengendara juga diminta untuk menunjukkan kartu identitas bagi mereka yang beralasan mau pulang ke rumah.