Alasan KPU Usulkan Penyederhanaan Surat Suara pada Pemilu 2024
Pemilih merasa tersulit dengan surat suara yang jumlahnya banyak. Diketahui, ada 5 pemilihan pada 2024, itu berarti akan ada 5 surat suara.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan soal alasan pihaknya ingin mengusulkan penyederhanaan surat suara pada Pemilu 2024.
Diketahui, pada Pemilu 2024 ada kemungkinan Pilpres, Pileg hingga Pilkada akan diselenggarakan serentak.
Komisioner KPU Evi Novida Ginting melihat ada beberapa permasalahan-permasalahan yang timbul pada Pemilu 2019 lalu.
"Yang kemudian itu menyebabkan banyak petugas penyelenggara kelelahan secara fisik bahkan meninggal begitu ya. Ini membuat kita berpikir bagaimana KPU bisa menyederhanakan seluruh administrasi di penyelenggaraan, pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi sehingga akan memudahkan pemilih dan penyelanggara pemilu," kata Evi dalam webinar Menyederhanakan Surat Suara Pemilu Serentak dalam kanal Youtube Perludem, Minggu (1/8/2021).
Selain itu, Evi melanjutkan adanya kesulitan pemilih dalam memberikan suara sehingga tingginya hasil suara tidak sah.
"Untuk Pilpres saja 2,38 persen padahal Pilpres itu seharusnya lebih mudah karena ada gambar dan fotonya. Pilihannya juga tidak banyak dan sangat mudah dikenali," katanya.
Begitu juga soal DPD RI dan DPR RI, dikatakan Evi yang hasil suara tidak sahnya cukup tinggi, yakni sebesar 19,02 persen dan 14,12 persen.
Lebih lanjut, Evi menyebut bahwa pemilih merasa tersulit dengan surat suara yang jumlahnya banyak. Diketahui, ada 5 pemilihan pada 2024, itu berarti akan ada 5 surat suara.
Baca juga: KPU Belum Putuskan Akan Gunakan Surat Suara Model Apa untuk Pemilu 2024
Ini yang ingin dilakukan KPU agar pemilih diberikan kemudahan dalam memilih. Evi mengatakan isu Pilpres dalam pemilu cenderung lebih tinggi sehingga menyita perhatian publik.
"Ini memengaruhi dalam hasil pemilu yang kita dapatkan karena semua fokus pada Pilpres, jadi orang hanya mencoblos Pilpres. Di luar negeri bahkan ada yang tidak mengembalikan surat suara untuk DPR, karena disamakan Presiden dengan DPR, atau tidak sama sekali mencoblos DPR," katanya.
Yang terpenting juga, Evi bicara soal efesiensi waktu jika ada penyederhanaan surat suara.
"Karena kalau 5 surat suara, membukanya satu-satu, harus memperhatikan daftar calonnya, melipat lagi, lalu memasukkan ke kotak suara masing-masing," katanya.
"Tentu kita harap bisa melakukan efisiensi ya di dalam penggunaan kertas yang semakin berkurang kalau kita bisa kemudian menggabungkan dan penggunaan kotak suara yang jauh semakin berkurang," pungkas Evi.
Sementara itu, hasil survei Litbang Kompas menunjukkan terdapat 82,2 persen masyarakat setuju apabila Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyederhanakan surat suara.