Donasi Rp 2 Triliun Keluarga Akidi Tio Diduga Hoaks, Fadli Zon: Mari Tunggu, Mukjizat atau Pidana
Donasi keluarga Akidi Tio Rp 2 Triliun diuduga hoaks, Fadli Zon: Mari Tunggu, Mukjizat atau Pidana.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Nama pengusaha Akidi Tio sempat menggemparkan jagat raya media sosial beberapa waktu lalu.
Hal itu bermula saat dikabarkan keluarga Akidi Tio menyumbang Rp 2 Triliun untuk membantu penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.
Namun, hari ini, Senin (2/8/2021), terkuak kabar dugaan sumbangan Rp 2 Triliun ini tidak lah ada atau hoaks.
Hal itu disampaikan Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro ketika meminta keterangan Prof Dr dr Hardi Darmawan, dokter keluarga yang menjadi perantara saat penyerahan simbolis dana tersebut.
Baca juga: Putri Akidi Tio Kabarnya Terlilit Utang, Hibah Rp 2 Triliun Diduga Hoaks. Polisi Lakukan Penangkapan
Sementara itu, sang putri bungsu Akidi Tio, Heriyanti pun juga akhirnya ditangkap polisi terkait donasi itu.
"Ternyata Uang 2 T tidak ada, menurut bapak, Heriyanti salah atau tidak?," ujar Ratno kepada dr Hardi,, Senin (2/8/2021),dikutip dari Tribun Sumsel.
"Tidak benar pak sudah kita cek uang itu tidak ada. Nah dengan kondisi itu dia akan jadi tersangka," lanjut Ratno.
Hingga artikel ini dibuat, belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian soal keberlanjutan kasus ini.
Menanggapi kabar dugaan donasi hoaks itu, anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon pun memberi komentarnya.
Baca juga: Belang Keluarga Akidi Tio Terungkap, Selain Hoaks Hibah Rp 2 T, Utang-utangnya Juga Terkuak
Fadli Zon pun bertanya-bertanya apakah donasi Rp 2 T benar-benar ada atau hanya bohong belaka.
Menurutnya, sumbangan 2 T itu dapat disebut sebagai mukjizat, jika betul direalisasikan.
Akan tetapi, kalau sampai donasi ini hanya hoaks, keluarga Akidi Tio bisa saja berujung dikenai hukuman pidana.
"Hari masih pagi, mari kita tunggu sampai Senin sore nanti apakah akan masuk sumbangan Rp. 2 T."
"Kalau masuk berarti ini semacam mukjizat. Kalau ternyata bohong, bisa dikenakan pasal2 di UU No.1 tahun 1946," tulisnya pada Twitter, @fadlizon, Senin (2/8/2021).