MK Tolak Gugatan Pilgub Kalsel, Denny Indrayana: Kami Tak Setuju, Tapi Harus Dihormati
Denny Indrayana mengaku tidak setuju. Namun ia tetap menghormati putusan MK sebagai putusan hukum terakhir dan mengikat.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
"Memerintahkan Termohon menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020," ucapnya.
Dalam pertimbangannya, usai mendengar permohonan Pemohon, jawaban Termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu Kalimantan Selatan, MK menyimpulkan bahwa perkara ini dipandang telah terang dan jelas sehingga tidak terdapat relevansi untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan.
MK menyebut berdasarkan rangkaian fakta hukum, yang terungkap dalam persidangan, bahwa tidak diperoleh adanya peristiwa hukum sebagaimana dalil Pemohon.
Menurut MK, dalil Pemohon soal adanya penambahan jumlah pemilih yang dimanfaatkan KPU Kalsel untuk memenangkan paslon nomor 1 Sahbirin - Muhidin hanya sebatas asumsi belaka tanpa didukung bukti - bukti terang.
Mahkamah juga menyebut Pemohon tidak cukup membuktikan dalil terkait pembagian sembako, ikan, sayuran, buah-buahan, barang dagangan dan uang yang dilakukan pihak terkait ke masyarakat secara TSM, dapat signifikan menentukan kemenangan paslon nomor urut 1 di PSU Pilgub Kalsel.
"Terkait dengan dalil jajaran Termohon seolah telah menambahkan jumlah pemilih tambahan yang kemudian telah dimanfaatkan Termohon untuk memenangkan pihak terkait, menurut Mahkamah daili tersebut hanya asumsi Pemohon belaka," terang Hakim Mahkamah, Manahan Sitompul.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.