MK Tolak Gugatan Pilgub Kalsel, Denny Indrayana: Kami Tak Setuju, Tapi Harus Dihormati
Denny Indrayana mengaku tidak setuju. Namun ia tetap menghormati putusan MK sebagai putusan hukum terakhir dan mengikat.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tak menerima gugatan sengketa hasil Pilgub Kalimantan Selatan 2020 pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diajukan pasangan calon nomor urut 2 Denny Indrayana - Difriadi.
Menanggapi putusan MK ini, Denny Indrayana mengaku tidak setuju. Namun ia tetap menghormati putusan MK sebagai putusan hukum terakhir dan mengikat.
"Putusan MK tersebut, meskipun tidak kami setujui, tetap harus dihormati sebagai putusan yang terakhir dan mengikat," kata Denny dalam keterangan persnya kepada Tribunnews.com, Senin (2/8/2021).
Baca juga: MK Tak Terima Gugatan Sengketa Denny, KPU Diminta Tetapkan Paslon Terpilih Pilgub Kalsel 2020
Berkenaan dengan MK yang sudah memutus dan memerintahkan KPU untuk segera menetapkan paslon 1 Sahbirin Noor - Muhidin sebagai calon terpilih, Denny menyatakan telah sampai pada ujung perjuangannya.
"Untuk itu, ujung perjuangan kami sudah sampai, dan saatnya untuk melakukan refleksi dan kontemplasi," terangnya.
Ia pun turut meminta maaf atas kesalahan dan kekhilafannya. Denny mengatakan bahwa pengajuan gugatan sengketa hasil Pilgub ke MK, serta dalil - dalil yang dituangkan, adalah semata untuk menghadirkan informasi terbaik kepada pemilih yang tetap didasari cara perbolitik sehat dan terhormat.
Baca juga: Lempar Tudingan Marak Politik Uang di PSU Kalsel, Denny Indrayana Diimbau Lapor ke Bawaslu
"Kami minta maaf atas segala salah dan khilaf. Tidak ada niat sedikitpun untuk melukai perasaan siapapun. Semua kami lakukan dan ucapkan murni didasarkan pada fakta dan keinginan tulus menghadirkan informasi terbaik kepada pemilih," ucapnya.
Diketahui, MK menyatakan tidak menerima permohonan sengketa hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020 pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU), yang diajukan paslon nomor urut 2 Denny Indrayana - Difriadi.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan dalam perkara bernomor registrasi 146/PHP/GUB-XIX/2021, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Kalaupun punya, permohonan Pemohon dipandang tidak beralasan menurut hukum.
Baca juga: Hasil Hitung Cepat Pilkada Kalsel 2020: Denny Indrayana - Difriadi Derajat Unggul Sementara
"Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman membaca amar putusan, Jumat (30/7/2021).
MK juga menyatakan sah Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan nomor 37/Pl.02.6-Kpt/63/Prov/VI/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Suara Pasca Putusan MK, bertanggal 17 Juni 2021.
KPU Provinsi Kalimantan Selatan selaku Termohon diperintahkan segera menetapkan pasangan calon terpilih Pilgub Kalsel tahun 2020.
"Keputusan KPU Kalimantan Selatan Nomor 37/Pl.02.6-Kpt/63/Prov/VI/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Suara Pasca Putusan MK adalah sah," sambung Anwar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.