Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Diperpanjang atau Tidak? Saksikan Live Streaming Presiden Jokowi Pukul 19.00, Ini Linknya

Pengumuman PPKM level 4 diperpanjang atau tidak akan disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin (2/8/2021) pukul 19.00 WIB.

Editor: Malvyandie Haryadi

Kebijakan ini diambil usai kasus Covid-19 melonjak pasca libur lebaran, berlaku 22 Juni-5 Juli 2021.

Kebijakannya meliputi dine-in maksimal 25% dari kapasitas, WFO maksimal 25% bagi kantor di zona merah, larangan operasional tempat ibadah dan sekolah tatap muka di zona merah.

5. PPKM Darurat

PPKM Darurat berlaku 3-20 Juli 2021 di Jawa-Bali, dan juga beberapa wilayah di luar Jawa-Bali.

Aturannya meliputi 100% WFH di sektor non-esensial, maksimal 50% WFO di sektor esensial, pusat perbelanjaan ditutup, serta restoran/rumah makan hanya menerima delivery/take away.

6. PPKM Level 4

Pemerintah resmi menggunakan istilah PPKM Level 4 dan memperpanjang pembatasan hingga 25 Juli 2021.

BERITA REKOMENDASI

Di PPKM Level 4, maksimal 50% WFO bagi sektor esensial di bagian pelayanan dengan masyarakat, dan 25% pelayanan administrasi perkantoran.

Sementara sektor kritikal dapat beroperasi 100%, dan maksimal 25% di pelayanan administrasi perkantoran.

Kabar pelonggaran

Sebenarnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pernah mengatakan, pelonggaran pembatasan akan dilakukan secara bertahap jika situasi pandemi Covid-19 menunjukkan perbaikan.

Salah satu indikatornya yakni penurunan angka kasus positif.


"Pada tanggal 26 Juli 2021 akan dilakukan relaksasi dan pembukaan bertahap di beberapa daerah apabila menunjukkan perbaikan dari semua sisi, terutama penurunan kasus dan indikator-indikator sesuai dengan acuan dari World Health Organization (WHO)," kata Luhut, Rabu (21/7/2021).

Pada kesempatan sama, Luhut mengklaim bahwa PPKM memberi perbaikan sejumlah aspek, termasuk menekan mobilitas masyarakat sebagai upaya meminimalisir penyebaran Covid-19.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas