PPKM Diperpanjang, Luhut: 12 Wilayah Harus Terapkan PPKM Level 3 dan 4
Pemerintah resmi akan melanjutkan PPKM level 4 dari tanggal 3 - 9 Agustus 2021, Luhut Sebut 12 wilyah harus terapkan PPKM level 3 dan 4
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi akan melanjutkan PPKM level 4 dari tanggal 3 - 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten dan kota tertentu.
Dalam hal ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan menyampaikan terdapat 12 Kabupaten/kota yang akan menerapkan pemberlakukan PPKM Level 3 dan 4.
Adapun kabupaten yang akan menerapkan PPKM Level 2, ada 1 kabupaten.
Meski demikian, Luhut menyebut ada beberapa kota/ kabupaten yang harus kembali masuk Level 4.
Luhut mengatakan kota/kabupaten yang kembali masuk level 4 bukan karena terjadi peningkatan kasus.
Akan tetapi lebih karena peningkatan kasus kematian.
Baca juga: Luhut Sebut Limbah Medis Covid-19 Capai 18 Juta Ton, Ketua DPR Harap Daerah Punya Alat Pengelolanya
"Ada 2 Kabupaten/kota yang akan menerapkan pemberlakukan PPKM Level 3 dan 4. Ada 1 kabupaten yang akan menerapkan PPKM Level 2 dan ada kota/kabupaten yang kembali masuk level 4," kata Luhut dalam siaran pers virtual di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).
"Kota/kabupaten yang kembali masuk level 4 bukan karena terjadi peningkatan kasus, tapi lebih karena peningkatan kasus kematian, " terang Luhut.
Namun, Luhut tak merinci daftar wilayah yang harus menerapkan PPKM.
Mendagri disebut akan segera menyampaikan informasi pembagian wilayah PPKM berdasarkan tingkatannya.
Untuk itu, beberapa daerah masih membutuhkan perhatian khusus.
Demikian mengingat masih tingginya jumlah konfirmasi positif, seperti daerah Bali, Yogyakarta dan Solo Raya.
Baca juga: Ditegur Luhut soal Tingginya Kematian Covid-19 di Solo, Gibran: Karena Pasien dari Luar Kota Juga
Namun, pemerintah akan terus mengupayakan angka konfirmasi positif di wilayah ini turun.
Diharapkan, dengan perpanjangnya PPKM di wilayah tersebut, angka konfirmasi positif akan menurun.
Sebelumnya, pemerintah telah resmi mengumumkan perpanjangan PPKM Level ini dalam siaran pers virtual di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021) pukul 19.00 WIB.
Hal tersebut diungkap oleh langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara virtual.
Pemberlakukan ini dilakukan dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas sesuai masing-masing daerah.
Hal tersebut dilakukan dengan sebelumnya pemerintah telah mempertimbangkan beberapa indikator pendukungnya.
Baca juga: Luhut Ungkap Jokowi Perintahkan Bawahannya Kerja Mati-matian Turunkan Angka Kematian Covid-19
Mengenai aturan lengkapnya, pemerintah akan segera memberitahukannya lebih lengkap.
Selain memperpanjang PPKM Level 4, pemerintah akan terus mengupayakan percepatan bantuan sosial.
Yang meliputi,bansos PKH, BST dan BLT Desa, bantuan untuk usaha mikro termasuk bantuan subsidi upah.
Hal ini akan terus dilakukan dmei dapat menurunkan angka positif Covid-19 di Indonesia, termasuk juga angka kematiannya.
Sebagai informasi, hari ini kasus Covid-19 di Indonesia mengalami penurunan bila dibandingkan dengan hari sebelumnya.
Baca juga: Link Live Streaming Keputusan Pemerintah Terkait PPKM, Disiarkan Pukul 19.00 WIB
Update Covid-19 Terbaru, Senin 2 Agustus 2021
Pada Senin (2/8/2021) hari ini, tambahan kasus positif virus corona tercatat sebanyak 22.404 orang.
Jumlah ini lebih sedikit dari hari sebelumnya, dengan kasus tambahan 30.738 orang.
Kini total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 3.462.800 sejak pertama terkonfirmasi pada 2 Maret 2020 silam.
Kabar baiknya, ada sejumlah 32.807 pasien yang berhasil sembuh dari Covid-19.
Total jumlah pasien sembuh saat ini berjumlah 2.842.345 jiwa dari pasien sebelumnya yang sebanyak 2.770.092 jiwa.
Baca juga: Wapres: 605 Kiai dan Ulama Meninggal Akibat Covid-19
Sementara, jumlah pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia bertambah sebanyak 1.568 pasien.
Jumlah ini juga lebih sedikit bila dibandingkan dengan jumlah angka kematian pada hari sebelumnya, yakni 1.604 korban.
Dengan tambahan angka kematian 1.568 korban, maka jumlah pasien meninggal dunia akibat virus corona pada hari ini menjadi 97.291 orang.
Polisi Sebut Kesadaran Masyarakat Meningkat saat Diberlakukan PPKM Level 4
Meski sejumlah aturan dilonggarkan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tingkat kesadaran masyarakat meningkat saat PPKM Level 4, khususnya di DKI Jakarta.
Pernyataan tersebut diungkap oleh Yusri di Jakarta, Senin (2/8/2021).
Hal itu terlihat dari menurunnya mobilitas selama PPKM Darurat dan Level 4 diberlakukan.
Baca juga: Kisi Kisi Tes SKD CPNS 2021: Berikut Materi, Jumlah Soal Beserta Bobot Nilainya
"Mobilitas masyarakat sudah menurun. Artinya, masyarakat sudah mengerti ya selama PPKM Level 4 banyak ketentuan dan kebijakan pemerintah yang harus dipatuhi. Ini sudah jelas menandakan khususnya di wilayah DKI Jakarta mereka sudah paham betul dengan aturan ini," kata Yusri dikutip Tribunnews.com, Senin (2/8/2021).
Peningkatan kesadaran masyarakat terlihat kala masyarakat mematuhi aturan pembatasan di sektor esensial dan non esensial selama PPKM Level 4.
Menurut Yusri, kunci keberhasilan pengendalian Covid-19 terletak pada kesadaran dan tingkat kepatuhan masyarakat dalam menyikapi aturan PPKM.
"Esensial dan non esensial sudah diatur sekian persen yang boleh, juga diatur untuk wfh dan ada beberapa kelonggaran lain, sehingga mobilitas ini menurun. Artinya banyak masyarakat mengerti bahwa salah satu upaya pengendalian Covid-19 adalah mengurangi mobilitas," tambah Yunus.
Dari kesadaran ini, BOR (Bed Occupancy Rate) sudah menurun, tingkat positive rate juga sudah menurun.
Baca juga: PPKM Diperpanjang atau Tidak? Saksikan Live Streaming Presiden Jokowi Pukul 19.00, Ini Linknya
Untuk itu, Yusri mengapresiasi sinergi yang diciptakan antar masyarakat, pemerintah dan aparat dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Alhamdulillah masyarakat Jakarta sudah mengerti soal aturan PPKM. Dari BOR (Bed Occupancy Rate) sudah menurun, tingkat positive rate juga sudah menurun. Sehingga perlu kebersaamaan dan sinergitas antar masyarakat, pemerintah dan aparat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fandi Permana)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.