Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Lanjut atau Tidak? Pakar Minta Pemerintah Membandingkan dengan Data Saat PPKM Darurat Dimulai

Pemerintah perlu mengacu data epidemiologi yang dilaporkan setiap hari, untuk bisa memutuskan melanjutkan atau menghentikan PPKM.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Dewi Agustina
zoom-in PPKM Lanjut atau Tidak? Pakar Minta Pemerintah Membandingkan dengan Data Saat PPKM Darurat Dimulai
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Pengendara melintas di Jalan Jendral Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (1/8/2021). Pada masa pemberlakukan PPKM Level 4, penerapan sistem ganjil genap masih belum diberlakukan. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Hari ini pemerintah bakal memutuskan status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.

Guru besar FKUI Prof Tjandra Yoga Aditama menilai pemerintah perlu mengacu data epidemiologi/penularan di masyarakat yang dilaporkan setiap hari, untuk bisa memutuskan melanjutkan atau menghentikan aturan ini.

Jumlah kasus baru, jumlah tes yang dilakukan, angka kepositifan dan jumlah yang meninggal.

"Untuk menilai apakah memang angka-angka itu sudah membaik atau belum maka kita dapat menganalisanya dengan membandingkannya dengan data tanggal 3 Juli 2021 ketika PPKM darurat dimulai," ujarnya dalam pesan tertulis yang diterima Tribunnews, Senin (2/8/2021).

Dalam hal ini harus disadari, data pada 3 Juli bukanlah angka yang akan dicapai sesudah PPKM dilakukan hingga kini.

Namun, pada 3 Juli itu justru angka yang tinggi sehingga pada waktu itu diputuskan keadaan PPKM darurat.

Berita Rekomendasi

"Jadi kalau angka hari-hari ini masih sama dengan angka 3 Juli, apalagi kalau lebih tinggi maka artinya keadaan belumlah teratasi baik," ungkap mantan Direktur WHO Asia Tenggara ini.

Baca juga: Pimpinan MPR: Pemerintah Harus Kaji Betul Opsi Perpanjangan atau Penghentian PPKM Level 4

Ia menerangkan, pada 3 Juli 2021 ada 27.913 kasus baru dan 1 Agustus kemarin angkanya naik menjadi 30.738.

"Harus diingat bahwa pernah ada target agar sesudah PPKM angka dapat turun dibawah 10 ribu per hari, jadi masih jauh nampaknya," jelas Prof Tjandra.

Kemudian, pada 3 Juli 2021 angka kepositifan totalnya adalah 25,2% dan kalau berdasar PCR/TCM adalah 36,7%.

Dan pada 1 Agustus angkanya naik menjadi angka kepositifan totalnya adalah 27,3% dan kalau berdasar PCR/TCM adalah 52,8%.

"WHO mengambil angka kepositifan di bawah 5% untuk menyatakan situasi sudah terkendali, sedangkan angka Indonesia masih lima kali lebih besar dari patokan aman 5% itu. Mudah-mudahan angka kepositifan kita juga bisa turun 10 kali juga sehingga kasus di masyarakat juga akan turun dengan bermakna," harap direktur YARSI ini.

Kemudian, pada 3 Juli 2021 jumlah tes adalah 110.983 orang dan 157.227 spesimen.

Dan 1 Agustus angkanya naik menjadi 112.700 orang. Pemerintah pernah mentargetkan pemeriksaan 400 ribu sehari, yang jelas masih jauh dari tercapai.

Di hari yang sama 3 Juli 2021 ada 491 warga kita yang meninggal dunia, dan pada 1 Agustus angkanya naik menjadi 1.604 yang wafat.

"Jadi naik lebih tiga kali lipat. Ribuan kerabat kita yang meninggal setiap hari ini tidak akan mungkin kembali lagi, mereka sudah meninggalkan kita selama ini. Jumlah kematian harus ditekan dan ini harus jadi prioritas utama," ungkapnya.

Ada tujuh cara utama menurunkan angka kematian.

Pertama, melakukan analisa mendalam tentang sebab kematian dan faktor yang mempengaruhinya, kedua menekan penularan di masyarakat dengan pembatasan sosial, ketiga meningkatkan tes dan telusur serta ke empat meningkatkan vaksinasi utamanya pada kelompok rentan.

Upaya ke lima adalah identifikasi dan pengendalian infeksi akibat varian delta dan varian baru lainnya, ke enam menangani dengan seksama mereka yang isolasi mandiri serta ke tujuh adalah pelayanan yang baik dan lengkap di rumah sakit.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas