Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair Agustus, Gaji Diatas Rp 3,5 Juta Masih Bisa Dapat BSU, Ini Kriterianya

Subsidi gaji Rp 1 juta akan dicairkan awal Agustus 2021. Pekerja dengan gaji UMK tetap dapat subsidi. Simak kritera barunya di sini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair Agustus, Gaji Diatas Rp 3,5 Juta Masih Bisa Dapat BSU, Ini Kriterianya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Subsidi gaji Rp 1 juta akan dicairkan awal Agustus 2021. Pekerja dengan gaji UMK tetap dapat subsidi. Simak kritera barunya di sini. 

TRIBUNNEWS.COM - Subsidi gaji/upah (BSU) dari pemerintah di tahun 2021 akan dicairkan awal bulan Agustus 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, Kamis (29/7/2021).

"Insyaallah (penyaluran BSU dilakukan awal Agustus 2021)," kata Anwar.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan ada sedikit perubahan terkait pekerja penerima bantuan.

Pekerja bergaji UMK di Surabaya, Jakarta, dan Bandung masih tetap dapat subsidi.

Informasi ini disampaikan Menaker saat menerima 1 juta data tahap pertama calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan pada Jumat (30/7/2021) di kantor Kemenaker.

Sebelumnya diberitakan penerima bantuan hanya pekerja di wilayah tertentu dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Baca juga: Komisi IX DPR Minta Kemenaker Perbaiki Target Sasaran dan Data Penerima BSU 2021

Baca juga: Berbeda Dari Provinsi Lain, Penyaluran Dana BSU di Provinsi Aceh Disalurkan Lewat BSI

Berita Rekomendasi

Menaker memberi penjelasan, pekerja dengan gaji di atas Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK tersebut.

Adapun sejumlah kota di Jawa seperti Kabupaten Karawang, DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Tangerang, Kota Serang, dan Kota Surabaya memiliki besaran UMK di atas Rp 3,5 juta.

Pekerja yang bergaji di atas Rp 3,5 juta tersebut bisa mendapatkan BSU sepanjang gajinya tidak melebihi atau di atas UMPnya.

"Dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/ kota dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh," kata Menaker, Jumat (30/7/2021).

Kemnaker sendiri telah menerima data sebanyak 1 juta calon penerima bantuan dari 8,73 juta pekerja/buruh dari pihak BPJS Ketenagakerjaan yang diproyeksikan akan menerima BSU.

"Nantinya data 1 juta calon penerima BSU tersebut akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data," ujar Menaker Ida.

Kriteria Penerima Subsidi Gaji yang Baru

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas