Bilyet Giro Rp2 Triliun atas Nama Heryanti Viral, Asli atau Palsu?
Apakah bilyet giro Rp 2 triliun atas nama Heryanti yang viral asli? Berikut ini syarat formal bilyet giro.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
Bank tertarik yang tercantum dalam bilyet giro adalah Bank Mandiri.
Baca juga: Mahfud MD Ragukan Sumbangan Rp 2 Triliun Keluarga Besar Akidi Tio
Baca juga: Bank Indonesia Enggan Berpolemik Soal Sumbangan Rp 2 Triliun dari Keluarga Akidi Tio
3. Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah dana atas beban Rekening Giro Penarik;
Isi perintah dalam bilyet giro, "Diminta kepada Saudara supaya pada tanggal 2 Agustus 2021 memindahkan dana atas beban rekening kamu sejumlah Rp2.000.000.000.000 (Dua triliun Rp) untuk untung rekening nomor 113.0066661970 atas nama Heni Kresnawati pada Bank Mandiri."
4. Nama dan nomor rekening Penerima;
Nama penerima di bilyet giro adalah Heni Kresnawati dengan nomor rekening 113.0066661970.
5. Nama Bank Penerima;
Bank penerima dalam bilyet giro adalah Bank Mandiri.
6. Jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun dalam huruf secara lengkap;
Jumlah dana yang dipindahbukukan dilakukan dalam valuta/mata uang Rupiah.
Dana yang tercantum dalam bilyet giro viral sebesar Rp2 triliun.
Baca juga: Suami Anak Akidi Tio Tegaskan Dana Rp 2 Triliun Ada di Bank Singapura, Minta Publik Bersabar
Baca juga: Anak Akidi Tio Bungkam, Dokter Keluarga Setuju Heriyanti Harus Minta Maaf ke Masyarakat Indonesia
7. Tanggal Penarikan;
Tanggal penarikan di bilyet giro 2 Agustus 2021.
8. Tanggal Efektif;
Pengisian Tanggal Efektif harus berada dalam Tenggang Waktu Pengunjukan.