Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenag 2021 di sscasn.bkn.go.id, Ini Alasan Tak Lolos Seleksi

Berikut ini cara cek hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2021, beserta alasan tak lolos.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
zoom-in Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenag 2021 di sscasn.bkn.go.id, Ini Alasan Tak Lolos Seleksi
Tangkap layar akun Instagram @kemenag_ri
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenag 2021. Dalam artikel terdapat cara cek hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2021.

Anda dapat mengakses situs SSCASN di sscasn.bkn.go.id.

Hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK disampaikan pada 2-3 Agustus 2021.

Namun, masing-masing instansi memiliki kebijakan terkait waktu pengumuman hasil seleksi administrasi.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di media sosial Kemenag, hasil seleksi administrasi CPNS Kemenag 2021 segera dirilis.

Baca juga: 35 LINK Instansi Pusat Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021: Kemenkumham, Basarnas, Kejaksaan

"Pengumuman hasil seleksi administrasi akan segera dirilis. Panitia sedang mempersiapkan dokumen yang diperlukan.

Harap sabar menanti...

Berita Rekomendasi

Bisa dilihat beberapa alasan terbanyak yang TMS. Mengapa TMS? Karena, dipastikan akan muncul masalah di kemudian hari. Karena ketidak sesuaian," kutipan postingan akun IG @kemenag_ri, Selasa (3/8/2021) sore.

Artinya, malam ini akan diumumkan hasil seleksi administrasi CPNS Kemenag 2021.

Nantinya, apabila pelamar keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, maka dapat mengajukan sanggahan.

Masa sanggah dilakukan paling lama tiga hari.

Postingan akun Instagram @kemenag_ri 3 Agustus 2021.
Postingan akun Instagram @kemenag_ri 3 Agustus 2021. Dalam artikel terdapat cara cek hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2021. (Tangkap layar akun Instagram @kemenag_ri)

Jadwal Pengumuman Seleksi CPNS Kemenag 2021

Pengumuman hasil seleksi administrasi disampaikan pada tanggal 2-3 Agustus 2021.

Masing-masing instansi memiliki kebijakan terkait waktu pengumuman hasil seleksi administrasi, termasuk CPNS Kemenag 2021.

Kemenag akan menyampaikan hasil seleksi administrasi pada Selasa (3/8/2021).

Cara Cek Hasil Seleksi CPNS dan PPPK 2021

Pendaftaran CPNS dimulai pada tanggal 30 Juni 2021 dan berakhir pada 26 Juli 2021 pukul 23.59 WIB.

Untuk proses selanjutnya adalah pengumuman hasil seleksi administrasi pada tanggal 2-3 Agustus 2021.

Nantinya, pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021 dapat dilihat melalui situs SSCASN sscasn.bkn.go.id.

Login ke Akun Anda di situs SSCASN menggunakan NIK KTP dan kata sandi.

Kemudian, Anda bisa melihat pengumuman hasil seleksi administrasi.

Apabila pendaftar lolos seleksi, maka dapat mengunduh kartu ujian untuk tahapan seleksi selanjutnya.

Baca juga: 316.554 Orang Pelamar Lulus Seleksi Administrasi CPNS Kemenkumham

Alasan Tak Lolos Seleksi atau Tidak Memenuhi Syarat

- Surat lamaran tidak sesuai format

- Surat pernyataan tidak sesuai format

- Penggunaan1 materai untuk 2 atau 3 dokumen

- Tidak menggunggah dokumen yang dipersyaratkan

- Dokumen tidak asli/copy

Masa Sanggah

Masa sanggah akan dimulai 2x24 jam setelah pengumuman dengan masa 3x24 jam sejak dibuka.

Cara Mengajukan Sanggah

Berikut ini cara mengajukan sanggahan, dikutip Tribunnews.com dari akun resmi Instagram BKN:

Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi.

Caranya Anda dapat login ke akun yang terdaftar di SSCASN.

Akses situs https://daftr-sscasn.bkn.go.id/login.

Kemudian, isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Adapun yang perlu diketahui pelamar, yakni:

- Penitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

- Penitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

- Jika alasan sanggahan diterima, maka panitia seleksi mengungumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Simak berita lain terkait CPNS 2021

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas