Heboh Sumbangan Rp2 Triliun Akidi Tio, Pakar: Harus Diusut, Ingin Menipu atau Kendala lain
Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad ikut menyampaikan pandangannya dalam kasus sumbangan 2 Triliun oleh Akidi Tio yang menghebohkan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad ikut menyampaikan pandangannya dalam kasus sumbangan 2 Triliun oleh Akidi Tio yang menghebohkan publik.
Ia menyebut bahwa kasus sumbangan 2 Triliun yang menghebohkan masyarakat harus dibuat terang benderang. Sebab, belum ada kejelasan mengenai kasus tersebut perihal kebenaran dana yang sangat fantastis itu
"Kasus ini harus diperjelas sampai terang benderang. Apa maksud sumbangan tersebut, apakah memang ingin menipu atau ada kendala teknis soal pencairan," tutur Suparji dalam keterangan persnya yang diterima Tribunnews.com, Selasa (3/8/2021).
Suparji menambahkan, jika ada indikasi berniat menipu, alasan itu perlu untuk diungkapkan.
Apabila terjadi kendala teknis, maka ini perlu juga diperjelas kendala apa yang dialami dengan pemeriksaan secara menyeluruh.
Sebab, apabila sengaja menyebar berita bohong untuk menimbulkan keonaran maka bisa dikenakan pasal 14 atau 15 UU No 1 Tahun 1946.
Baca juga: Pernah Dilapor ke Polda Metro, Putri Akidi Tio Diduga Terlibat Kasus Songket Fiktif di Istana Negara
Menurut Suparji, dugaan penipuan atau penyebaran berita bohong cukup bukti untuk memenuhi unsur pada pasal tersebut.
"Akan tetapi dilemanya adalah tak cuma pihak yang ingin menyumbang saja, akan tetapi juga pihak lain yang turut serta dalam sumbangan tersebut. Subjek hukumnya nanti bisa meluas dan ini menjadi tantangan dalam pengungkapan kasus ini," sambung Suparji.
Oleh sebab itu, ia berharap kasus donasi penanganan Covid-19 oleh Akidi Tio bisa selesai dengan tuntas dan tidak menyisakan polemik lebih jauh.
Selain itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Masyarakat sebaiknya menunggu bagaimana langkah polisi selanjutnya. Jangan pula terburu-buru dalam membuat asumsi dan jauhi berpolemik yang kontraproduktif," pungkasnya.