Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 Khusus Jawa-Bali, Simak Aturan dan Pembagian Level Wilayahnya

Simak aturan dan pembagian wilayah untuk Jawa-Bali yang tertuang pada nmendagri Nomor 27 Tahun 2021

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 Khusus Jawa-Bali, Simak Aturan dan Pembagian Level Wilayahnya
dok kemendagri
Mendagri Tito Karnavian di Rapat Koordinasi Gubernur dan Bupati/Wali Kota 

TRIBUNNEWS.COM - Menindaklanjuti kebijakan pemerintah terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 9 Agustus 2021, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri).

Inmendagri yang disahkan pada 2 Agustus 2021 tersebut, ditujukan kepada gubernur, wali kota, dan bupati pada setiap wilayah.

Berikut aturan wilayah yang masuk Level 3 dan 4 pada Inmendagri No. 27 tahun 2021 di Wilayah Jawa dan Bali:

a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online;

b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH).

Baca juga: Pengusaha Sebut Pemerintah Tak Adil Membuat Aturan PPKM Level 4

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Dinar Candy Stres, Pengin Turun ke Jalan Pakai Bikini

c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1. Esensial 

Berita Rekomendasi

- keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% untuk layanan masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi.

- pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%.

- industri orientasi eskpor hanya dapat beroperasi 1 shift dengan kapasitas maksimal 50%

fasilitas produksi/pabrik, serta 10% untuk pelayanan administrasi perkantoran.

2. Esensial pada sektor pemerintahan 

Pelayanan publik yang tidak bisa ditunda diberlakukan 25% staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

3. Kritikal 

- kesehatan dan keamanan dapat beroperasi 100% 

- penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi kebutuhan pokok, makanan dan minuman, pupuk, semen, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi infrastruktur publik, utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi dengan ketentuan 100% hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat.

Serta pelayanan administrasi perkantoran diberlakukan maksimal 25%.

Baca juga: Orangtua Ayu Ting Ting Dianggap Langgar PPKM, Hotman Paris Beri Pencerahan

d. untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%

e. untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam,

f. pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasi sampai pukul 15.00.

g. pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00

h. pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:

1. warung makan/warteg, pedagang kaki lima buka sampai dengan pukul 20.00, maksimal pengunjung makan di tempat 3, dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit.

2. restoran/rumah makan yang berlokasi tertutup, hanya menerima take away dan tidak menerima makan di tempat.

Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4 sampai 9 Agustus 2021

i. kegiatan pada pusat perbelanjaan ditutup sementara, kecuali penjualan online dengan maksimal 3 orang.

j. pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

k. tempat ibadah  tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan berjamaah, mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah

l. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara

m. kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara,

n. transportasi umum diberlakukan dengan maksimal 50% dan menerapkan protokol kesehatan

o. pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4.

Baca juga: Presenter Tessa Kaunang Keluhkan PPKM, Pembayaran Honor Saya Tertunda!

Sementara pembagian wilayah yang masuk level 3 dan 4 sebagai berikut:

Kabupaten/Kota Kriteria Level 3

- Banten

Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang

- Jawa Barat 

Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, Kota Tasikmalaya.

- Jawa Tengah

Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banjarnegara.

- Jawa Timur

Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Polisi: STRP Tetap Jadi Syarat Melintas Pos Penyekatan

Kabupaten/Kota Kriteria Level 4 

- DKI Jakarta 

Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.

- Banten

Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon.

- Jawa Barat 

Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.

- Jawa Tengah

Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Demak, Kabupaten Batang, dan Kota Pekalongan.

Baca juga: Aturan Terbaru PPKM Level 4 di Wilayah Jawa dan Bali, Berlaku 3-9 Agustus 2021

- Daerah Istimewa Yogyakarta 

Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

- Jawa Timur

Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Situbondo.

- Bali

Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas