Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 Khusus Jawa-Bali, Simak Aturan dan Pembagian Level Wilayahnya

Simak aturan dan pembagian wilayah untuk Jawa-Bali yang tertuang pada nmendagri Nomor 27 Tahun 2021

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 Khusus Jawa-Bali, Simak Aturan dan Pembagian Level Wilayahnya
dok kemendagri
Mendagri Tito Karnavian di Rapat Koordinasi Gubernur dan Bupati/Wali Kota 

TRIBUNNEWS.COM - Menindaklanjuti kebijakan pemerintah terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 9 Agustus 2021, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri).

Inmendagri yang disahkan pada 2 Agustus 2021 tersebut, ditujukan kepada gubernur, wali kota, dan bupati pada setiap wilayah.

Berikut aturan wilayah yang masuk Level 3 dan 4 pada Inmendagri No. 27 tahun 2021 di Wilayah Jawa dan Bali:

a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online;

b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH).

Baca juga: Pengusaha Sebut Pemerintah Tak Adil Membuat Aturan PPKM Level 4

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Dinar Candy Stres, Pengin Turun ke Jalan Pakai Bikini

c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1. Esensial 

BERITA REKOMENDASI

- keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% untuk layanan masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi.

- pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%.

- industri orientasi eskpor hanya dapat beroperasi 1 shift dengan kapasitas maksimal 50%

fasilitas produksi/pabrik, serta 10% untuk pelayanan administrasi perkantoran.

2. Esensial pada sektor pemerintahan 


Pelayanan publik yang tidak bisa ditunda diberlakukan 25% staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

3. Kritikal 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas