Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 Khusus Jawa-Bali, Simak Aturan dan Pembagian Level Wilayahnya
Simak aturan dan pembagian wilayah untuk Jawa-Bali yang tertuang pada nmendagri Nomor 27 Tahun 2021
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Menindaklanjuti kebijakan pemerintah terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 9 Agustus 2021, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri).
Inmendagri yang disahkan pada 2 Agustus 2021 tersebut, ditujukan kepada gubernur, wali kota, dan bupati pada setiap wilayah.
Berikut aturan wilayah yang masuk Level 3 dan 4 pada Inmendagri No. 27 tahun 2021 di Wilayah Jawa dan Bali:
a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online;
b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH).
Baca juga: Pengusaha Sebut Pemerintah Tak Adil Membuat Aturan PPKM Level 4
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Dinar Candy Stres, Pengin Turun ke Jalan Pakai Bikini
c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1. Esensial
- keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% untuk layanan masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi.
- pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%.
- industri orientasi eskpor hanya dapat beroperasi 1 shift dengan kapasitas maksimal 50%
fasilitas produksi/pabrik, serta 10% untuk pelayanan administrasi perkantoran.
2. Esensial pada sektor pemerintahan
Pelayanan publik yang tidak bisa ditunda diberlakukan 25% staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
3. Kritikal