Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 Khusus Jawa-Bali, Simak Aturan dan Pembagian Level Wilayahnya
Simak aturan dan pembagian wilayah untuk Jawa-Bali yang tertuang pada nmendagri Nomor 27 Tahun 2021
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
- kesehatan dan keamanan dapat beroperasi 100%
- penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi kebutuhan pokok, makanan dan minuman, pupuk, semen, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi infrastruktur publik, utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi dengan ketentuan 100% hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat.
Serta pelayanan administrasi perkantoran diberlakukan maksimal 25%.
Baca juga: Orangtua Ayu Ting Ting Dianggap Langgar PPKM, Hotman Paris Beri Pencerahan
d. untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%
e. untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam,
f. pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasi sampai pukul 15.00.
g. pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00
h. pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:
1. warung makan/warteg, pedagang kaki lima buka sampai dengan pukul 20.00, maksimal pengunjung makan di tempat 3, dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit.
2. restoran/rumah makan yang berlokasi tertutup, hanya menerima take away dan tidak menerima makan di tempat.
Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4 sampai 9 Agustus 2021
i. kegiatan pada pusat perbelanjaan ditutup sementara, kecuali penjualan online dengan maksimal 3 orang.
j. pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
k. tempat ibadah tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan berjamaah, mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah
l. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.