Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 Khusus Jawa-Bali, Simak Aturan dan Pembagian Level Wilayahnya

Simak aturan dan pembagian wilayah untuk Jawa-Bali yang tertuang pada nmendagri Nomor 27 Tahun 2021

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 Khusus Jawa-Bali, Simak Aturan dan Pembagian Level Wilayahnya
dok kemendagri
Mendagri Tito Karnavian di Rapat Koordinasi Gubernur dan Bupati/Wali Kota 

m. kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara,

n. transportasi umum diberlakukan dengan maksimal 50% dan menerapkan protokol kesehatan

o. pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4.

Baca juga: Presenter Tessa Kaunang Keluhkan PPKM, Pembayaran Honor Saya Tertunda!

Sementara pembagian wilayah yang masuk level 3 dan 4 sebagai berikut:

Kabupaten/Kota Kriteria Level 3

- Banten

Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang

BERITA TERKAIT

- Jawa Barat 

Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, Kota Tasikmalaya.

- Jawa Tengah

Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banjarnegara.

- Jawa Timur

Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Polisi: STRP Tetap Jadi Syarat Melintas Pos Penyekatan

Kabupaten/Kota Kriteria Level 4 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas