Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 Khusus Jawa-Bali, Simak Aturan dan Pembagian Level Wilayahnya
Simak aturan dan pembagian wilayah untuk Jawa-Bali yang tertuang pada nmendagri Nomor 27 Tahun 2021
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
m. kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara,
n. transportasi umum diberlakukan dengan maksimal 50% dan menerapkan protokol kesehatan
o. pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4.
Baca juga: Presenter Tessa Kaunang Keluhkan PPKM, Pembayaran Honor Saya Tertunda!
Sementara pembagian wilayah yang masuk level 3 dan 4 sebagai berikut:
Kabupaten/Kota Kriteria Level 3
- Banten
Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang
- Jawa Barat
Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, Kota Tasikmalaya.
- Jawa Tengah
Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banjarnegara.
- Jawa Timur
Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Polisi: STRP Tetap Jadi Syarat Melintas Pos Penyekatan
Kabupaten/Kota Kriteria Level 4
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.