Kata Pengamat Intelijen soal Dana Rp 2 Triliun Milik Keluarga Akidi Tio: Butuh Penelusuran Rekening
Pengamat intelijen Ridlwan Habib buka suara soal dana Rp 2 triliun milik keluarga Akidi Tio, sebut butuh penelusuran rekening.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pengamat Intelijen dan Peneliti Kajian Strategis Intelijen dari Universitas Indonesia (UI), Ridlwan Habib, ikut menanggapi soal keberadaan dana sumbangan Rp 2 triliun milik keluarga Akidi Tio.
Menurut Ridlwan, seharusnya para pemangku kepentingan seperti Kapolda dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bisa lebih dulu memastikan keberadaan uang tersebut.
Caranya, dengan meminta bantuan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menelusuri rekening terkait.
Namun, Ridlwan memahami, jumlah uang yang sangat fantastis ini bisa saja membuat beberapa proses pengecekan terlewatkan.
Baca juga: Keluarganya Dituding Buat Gaduh, Menantu Akidi Tio: Yang Penting Realitanya, Tunggu Saja
"Iya idealnya seperti itu (melakukan pengecekan rekening terlebih dahulu, red), tetapi barangkali kita memahami situasi psikologisnya karena Covid-19."
"Kemudian tiba-tiba ada seorang dermawan datang dengan nilai yang sangat fantastis."
"Mungkin saja ada proses yang terlewat, yakni proses cek background atau rekam jejak itu," kata Ridlwan, dikutip dari tayangan YouTube tvOne, Selasa (3/8/2021).
Ridlwan menuturkan, seharusnya Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumatera Selatan bisa meminta bantuan kepada DJP.
Sebab, DJP memiliki seorang intelijen pajak yang ahli dalam melakukan penelusuran rekening.
Terlebih, penelusuran mereka bersifat legal dan terlindungi oleh hukum perpajakan Indonesia.
"Kalau memang dibutuhkan, Forkopimda, dimana ada Kapolda, Danrem, dan perangkat Pemda Sumsel, itu bisa minta bantuan ke Direktorat Jenderal Pajak karena ada Direktorat Intelejen."
"Jadi jangan lupa sekarang ini kita punya intelijen pajak dan mereka sangat terlatih melakukan penelusuran rekening."
Baca juga: Suami Anak Akidi Tio Tegaskan Dana Rp 2 Triliun Ada di Bank Singapura, Minta Publik Bersabar
"Melakukan penelururan forensik digital terhadap jejak-jejak rekening seseorang dan itu legal karena mereka dilindungi oleh hukum perpajakan kita," ujar Ridlwan.
Untuk itu, dari penelusuran tersebut, Forkopimda Sumsel bisa memastikan kebenaran dananya.
"Dari situ sebenarnya bisa dilihat bagaimana kualitas keuangan sang penyumbang."
"Saya tidak tahu apakah Forkopimda Sumsel sudah melakukan itu atau belum," jelasnya.
Menantu Akidi Tio Mengaku Memiliki Dana Rp 2 Triliun di Bank Singapura
Sebelumnya diberitakan, menantu Akidi Tio, Rudi Sutadi, buka suara mengenai dugaan penipuan dana sumbangan sebesar Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.
Rudi mengakui keluarganya tengah menjadi sorotan dan dianggap membuat kegaduhan.
Bahkan, ia menerima banyak tudingan macam-macam di akun media sosial pribadinya.
Satu di antara tudingannya adalah, keluarganya disebut sebagai penjahat.
Baca juga: SOSOK Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, Diminta IPW agar Dicopot, Buntut Sumbangan Akidi Tio
"Macam-macam omongan yang masuk ke saya. Dio ngomongi kami jahat dio dewek jahat," kata Rudi, Senin (1/8/2021) malam, dikutip dari Tribun Sumsel.
Namun, suami dari anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti, ini tak mempermasalahkannya.
Ia hanya mengatakan, yang terpenting adalah realitanya.
Untuk itu, ia meminta agar masyarakat bersabar mengenai sumbangan dananya.
Sebab, uang sebesar Rp 2 triliun tidak bisa dicairkan sekaligus.
"Tapi yang penting realitanya. Jadi tunggu saja, orang-orang harus sabar soalnya yang dicairkan ini jumlahnya banyak, jadi tak bisa sekaligus," ujarnya.
Rudi juga menegaskan, uang tersebut bukanlah tipuan dan memang dimiliki oleh keluarganya.
Namun, uang tersebut masih tersimpan di Bank Singapura dan proses untuk mencairkannya tidak mudah.
"Ada uangnya di Bank Singapura, prosesnya panjang tidak bisa sekaligus," ujar Rudi.
Sebelumnya, Heriyanti dan sang suami, Rudi Sutadi bersama anaknya diantar pulang dan dikawal oleh anggota polisi Polda Sumsel pada Senin (2/8/2021) malam.
Mereka diantar setelah menjalani pemeriksaan terkait kebenaran dana sumbangan sebesar Rp 2 triliun untuk bantuan penanganan Covid-19.
Pada Senin (2/8/2021) malam, sejumlah anggota polisi berjaga di lokasi rumah keluarga Heriyanti yang saat ini berstatus wajib lapor.
Heriyanti sempat dikabarkan menjadi tersangka terkait sumbangan Rp 2 triliun.
Namun, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengklarifikasinya.
Baca juga: Sosok Rudi Sutadi, Menantu Akidi Tio: Awalnya Bisnis Ekspedisi, Banting Stir Jadi Sopir Taksi Online
Ia mengatakan, status Heriyanti bukan tersangka maupun ditangkap oleh polisi.
Namun, Heriyanti diundang oleh polisi untuk mengklarifikasi terkait rencana pemberian bantuan dana sebesar Rp 2 triliun.
"Yang bersangkutan bukan dilakukan penangkapan, yang bersangkutan untuk kita undang untuk dapat memberikan klarifikasi terkait dengan rencana pemberian dana Rp 2 triliun," kata Supriadi, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Selasa (3/8/2021).
(Tribunnews.com/Maliana, TribunSumsel.com/Weny Wahyuny)
Berita lain terkait Sumbangan Rp 2 Triliun
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.