Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surat Perintah Penangkapan Kembali Diajukan, Nasib Yoon Suk Yeol di Ujung Tanduk

Penyidik Korea Selatan kembali mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Yoon Suk Yeol untuk memperpanjang batas waktu penahanan.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Surat Perintah Penangkapan Kembali Diajukan, Nasib Yoon Suk Yeol di Ujung Tanduk
AFP/JUNG YEON-JE
Polisi dan penyelidik tiba di kediaman Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol di Seoul pada 3 Januari 2025. - Penyidik Korea Selatan kembali mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Yoon Suk Yeol untuk memperpanjang batas waktu penahanan. 

TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Korea Selatan (Korsel) kembali mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Yoon Suk Yeol, Senin (6/1/2025).

Surat perintah penangkapan kembali diajukan untuk memperpanjang batas waktu penahanan Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan.

Sebelumnya, para penyidik gagal menangkap Yook Suk Yeol di rumahnya pada Jumat (3/1/2025) setelah Dinas Keamanan Presiden (PSS) mengerahkan 200 pasukan untuk melakukan pengadangan.

"Kami telah mengajukan kembali surat perintah di Pengadilan Distrik Barat Seoul untuk memperpanjang batas waktu surat perintah penahanan Presiden Yoon Suk Yeol," kata Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO), dikutip dari Yonhap.

Surat perintah penangkapan saat ini akan berakhir pada tengah malam hari Senin.

Badan Antikorupsi Korsel Hadapi Kritikan

Badan antikorupsi nasional menghadapi kritikan tajam atas ketidakmampuannya dalam menyelidiki Yoon Suk Yeol terkait darurat militer.

Bahkan, badan tersebut dianggap gagal berkoordinasi secara efektif dengan polisi dalam penyelidikan bersama mereka.

Berita Rekomendasi

Kegagalan lembaga tersebut untuk mengambil tindakan efektif dalam penyelidikan dan koordinasinya yang buruk dikhawatirkan akan semakin menghambat penyelidikan.

Dikutip dari The Korea Times, CIO mengumumkan bahwa pihaknya telah meminta Kantor Penyelidikan Nasional (NOI) untuk mengambil alih pelaksanaan surat perintah penahanan.

"Mengingat keahlian polisi dalam melaksanakan surat perintah dan kemampuannya untuk membawa keseragaman pada sistem komando di tempat, kami yakin mempercayakan pelaksanaan kepada polisi akan memastikan penerapan yang cepat dan efisien," kata Wakil Kepala CIO, Lee Jae-seung.

Baca juga: Ribuan Warga Korsel Berkumpul di Kediaman Presiden Yoon, Hadang Penyidik Meski Diguyur Hujan Salju

Pernyataan tersebut disampaikan setelah CIO membatalkan upayanya untuk menahan Yoon setelah dihalangi PSS pada hari Jumat.

Lee menambahkan bahwa lembaga tersebut tidak menyangka akan menghadapi perlawanan sekuat itu dari PSS.

Namun, CIO mengatakan pihaknya tidak akan melepaskan haknya untuk menyelidiki Yoon, dan menambahkan bahwa penyelidiknya akan menanyainya jika dia ditahan.

"Polisi setuju dengan kepemimpinan CIO dalam penyidikan karena kami memiliki keahlian hukum dan hak untuk mengajukan surat perintah penangkapan."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas