Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surat Perintah Penangkapan Kembali Diajukan, Nasib Yoon Suk Yeol di Ujung Tanduk

Penyidik Korea Selatan kembali mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Yoon Suk Yeol untuk memperpanjang batas waktu penahanan.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Surat Perintah Penangkapan Kembali Diajukan, Nasib Yoon Suk Yeol di Ujung Tanduk
AFP/JUNG YEON-JE
Polisi dan penyelidik tiba di kediaman Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol di Seoul pada 3 Januari 2025. - Penyidik Korea Selatan kembali mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Yoon Suk Yeol untuk memperpanjang batas waktu penahanan. 

"Berdasarkan perkembangan penyidikan, jika pekerjaan kami selesai, kasus akan diteruskan ke kejaksaan, yang berwenang untuk mendakwa."

"Jika penyidikan oleh penasihat khusus terbukti, maka akan diserahkan kepada penasihat hukum," ucap Lee.

CIO juga mengatakan pihaknya akan meminta perpanjangan surat perintah penahanan, yang berakhir pada tengah malam pada hari Senin.

Tindakan agensi tersebut memicu kritik dari polisi dan tim hukum Yoon.

Baca juga: Pengadilan Seoul Tolak Keberatan Presiden Yoon atas Surat Perintah Penahanan

Polisi mengatakan permintaan untuk mengambil alih pelaksanaan surat perintah itu dilakukan secara sepihak oleh CIO, dan menambahkan bahwa tindakan itu tidak memiliki dasar hukum.

"Setelah melakukan peninjauan internal, kami memutuskan bahwa permintaan lembaga antikorupsi tersebut kontroversial secara hukum," kata Baek Dong-heum, seorang perwira polisi senior di NOI, dalam jumpa pers.

"Kami akan terus berkonsultasi dengan CIO terkait pelaksanaan surat perintah tersebut," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Polisi juga memperingatkan bahwa mereka akan mempertimbangkan untuk menangkap lagi pejabat keamanan presiden yang menghalangi pelaksanaan surat perintah tersebut.

Pengacara Yoon, Yun Gap-keun, mengutuk keputusan tersebut, menyamakannya dengan subkontrak dalam proyek konstruksi.

Baca juga: Mengapa Pendukung Yoon Kibarkan Bendera AS dan Stop the Steal?

"Menyaksikan perilaku investigatif CIO yang tidak memiliki dasar hukum, menimbulkan keraguan tentang kualifikasi dan kemampuannya sebagai lembaga negara," kata Yun.

Tim hukum Yoon mengajukan pengaduan ke kejaksaan pada hari Senin, meminta penyelidikan terhadap 11 pejabat penegak hukum, termasuk kepala CIO Oh Dong-woon.

Mereka mengklaim bahwa lembaga antikorupsi tidak memiliki kewenangan untuk mengarahkan penyelidikan polisi, tetapi lembaga itu berupaya mengarahkan petugas polisi saat melaksanakan surat perintah penahanan.

Langkah CIO juga menuai kritik dari Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang berkuasa.

"Hal ini jelas menunjukkan bahwa CIO tidak memiliki keahlian dan tanggung jawab, apalagi kemampuan untuk menyelidiki presiden," kata juru bicara PPP, Rep. Shin Dong-wook.

"Perilaku mengabaikan tugasnya sebagai lembaga negara merusak supremasi hukum dan tatanan konstitusional yang tidak dapat ditoleransi," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas