Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mensos: Pendamping Penerima Bansos Digaji, Tak Ada Alasan untuk Memotong

Menteri Sosial Tri Rismaharini menilai pihaknya berusaha mengantisipasi penyalahgunaan bantuan sosial terkait Covid-19.

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Mensos: Pendamping Penerima Bansos Digaji, Tak Ada Alasan untuk Memotong
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Menteri Sosial Tri Rismaharini di Kantor Kemensos, Jaaln Salemba Raya, Jakarta, Senin (21/6/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharini menilai pihaknya berusaha mengantisipasi penyalahgunaan bantuan sosial terkait Covid-19.

Risma bicara soal para pendamping penerima bantuan sosial yang diduga memotong bansos para penerima

"Sebetulnya para pendamping ini sudah menerima gaji," katanya dalam konferensi pers di kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Selasa (3/8/2021).

Baca juga: Sidak ke Kampung Nelayan Jakarta Utara, Menko PMK Tindaklanjuti Warga Belum Terima Bansos

Menurutnya, dengan hak para pendamping PKH, Risma mengatakan bahwa tak ada alasan pemotongan bansos dilakukan

"Jadi mereka sudah menerima gaji. Artinya bahwa tidak ada alasan lagi mereka memotong untuk apa pun karena menerima gaji," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini menemukan pungutan liar Bantuan Sosial (Bansos) di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.

Risma secara diam-diam blusukan di perkampungan kawasan Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang untuk memeriksa penyaluran bansos oleh Kementerian Sosial, Rabu (28/7/2021)

Berita Rekomendasi

"Kamu dananya dipotong oleh siapa? Sebut namanya, jangan takut, ada polisi di sini yang siap menindaklanjuti," ucap Risma pada penerima bansos.

Baca juga: PPKM Level 4 Dilanjutkan, PAN: Harus Diiringi Penegakkan Prokes Humanis dan Bansos Tepat Sasaran

Seorang warga mengaku pernah dimintai Rp50 ribu oleh oknum pendamping untuk mendapatkan BST dari Kemensos.

Sementara pada bansos BPNT Risma mendapati ada nilai bahan pokok yang tidak sesuai dengan ketentuan, yakni kurang dari Rp200 ribu.

"Kalau ada yang tidak jujur bahkan minta-minta ke penerima, jangan dikasih, bu. Kasih tahu saya, kantor saya di Salemba Nomor 28, atau kirim surat, biar langsung saya tindak," tegas Risma.

Baca juga: Anggota DPR Nilai Pemotongan Uang Bansos Terdorong Budaya Uang Balas Budi

Dalam sidak tersebut, pihaknya juga menemukan dugaan kecurangan oleh oknum pendamping penerima bansos.

Risma mendapati beberapa oknum menyimpan kartu ATM serta pin ATM penerima bantuan.

Padahal semestinya kartu ATM serta pin hanya diketahui oleh pemilik yang juga menjadi penerima bantuan.

Kartu ATM diperlukan untuk membeli sembako dalam program BPNT di e-warong atau distributor yang sudah bekerja sama dengan Kemensos.

"Ibu, ini saya kasih tahu kalau kartu ATM, pin dan kartu sembako itu harus dipegang ibu sendiri, enggak boleh disimpan orang lain," tutur Risma.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas