Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka, Akses Situs Resmi www.prakerja.go.id
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 akan segera dibuka. Pendaftaran dilakukan melalui laman www.prakerja.go.id.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 akan segera dibuka.
Seperti gelombang sebelumnya, pendaftaran dilakukan melalui laman www.prakerja.go.id.
Sesuai informasi pada akun Instagram resmi Prakerja, Manajemen Pelaksana Program (PMO) mengatakan kepada calon peserta untuk membuat akun di situs resmi Prakerja yakni www.prakerja.go.id.
Kemudian, bagi peserta yang sudah memiliki akun diminta untuk memperbarui data diri di dasboard akun Prakerja.
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Bulan Agustus Hanya di www.prakerja.go.id, Simak Caranya
"Gelombang 18 akan segera dibuka. Pastikan Sobat sudah membuat akun di situs resmi Kartu Prakerja www.prakerja.go.id. Untuk Sobat yang sudah memiliki akun, segera update data diri di dashboard kamu.
Tunggu pengumuman lebih lanjut tentang pembukaan gelombang 18," tulis keterangan di akun Instagram Prakerja, Senin (2/8/2021).
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pemerintah akan menambah anggaran untuk program Kartu Prakerja.
Menurutnya, alokasi anggaran saat ini sebesar Rp 20 triliun bagi 5,6 juta peserta.
"Kami akan tambahkan Rp 10 triliun lagi sehingga program prakerja bisa menambah jumlah pesertanya sebanyak 2,8 juta tenaga kerja," tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Sabtu (17/7/2021).
Bendahara negara ini menegaskan tambahan Rp 10 triliun membuat total anggaran menjadi Rp 30 triliun dengan proyeksi 8,4 juta peserta.
"Berdasarkan hasil survei program prakerja ini cukup membantu para pencari kerja yang terkena PHK," urainya.
Sembari menunggu Kartu Prakerja gelombang 18 resmi dibuka, berikut ini syarat dan tata cara pendaftarannya.
Berikut ini syarat dan tata cara mendaftar Kartu Prakerja:
Peserta yang akan mendaftar Kartu Prakerja wajib memenuhi 3 syarat berikut:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.