Pengusaha Rudi Hartono Ditahan KPK, Berikut Sosok dan Perannya dalam Kasus Korupsi Munjul
Pengusaha Rudi Hartono Iskandar ditahan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (2/8/2021).
Editor: Malvyandie Haryadi
"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar," ucap Firli.
Atas perbuatannya, Rudi disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Firli: Kasus ini masih panjang
Firli Bahuri memastikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, masih panjang.
KPK, ditegaskannya, terus membidik sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Ini masih berjalan, tentu keterangan saksi yang kami kumpulkan, kelengkapan alat bukti yang sudah disita ini akan menggenapi dan mencukupi apakah ada orang lain yang terlibat apakah menjadi saksi atau tersangka," ujar Firli dalam keterangannya, Selasa (3/8/2021).
Tetapi, jenderal polisi bintang tiga itu enggan memerinci pihak lain yang sedang dibidik oleh KPK dalam kasus ini.
Firli hanya menegaskan tidak segan menetapkan tersangka baru meskipun orang itu berasal dari DPRD DKI maupun pemerintahan provinsi.
"Kami memang akan mendalami terkait semua pihak yang diduga mengetahui, melihat, mengalami tentang proses penyertaan dana dalam perusahaan daerah sarana jaya, apakah di legislatif atau eksekutif," tegas Firli.
"Semua orang yang diduga terlibat bakal diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu. Jika sudah punya bukti yang kuat, lembaga antirasuah bakal langsung menetapkan orang tersebut sebagai tersangka," imbuhnya.