Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Perbedaan Bantuan Subsidi Gaji/Upah Pekerja Tahun 2021 dan Tahun 2020, Termasuk Skema Penyaluran

Simak tiga perbedaan program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja tahun 2021 dan 2020, mulai aspek kriteria dan skema penyalurannya.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in 3 Perbedaan Bantuan Subsidi Gaji/Upah Pekerja Tahun 2021 dan Tahun 2020, Termasuk Skema Penyaluran
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi Uang. Dalam artikel mengulas tentang tiga perbedaan penyaluran program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja tahun 2021 dan tahun 2020. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut tiga perbedaan program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja tahun 2021 dan tahun 2020.

Perbedaan tersebut, meliputi aspek kriteria calon penerima, besaran dana, dan skema penyaluran.

Untuk aspek kriteria calon penerima BSU, khususnya pada batasan gaji/upah, wilayah, dan sektor pekerjaan yang didirikan.

Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 dan UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK atau UMP dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca juga: Cara Dapat Bantuan Subsidi Listrik 50 Persen dari PLN Periode Agustus 2021, Simak Skema Berikut Ini

Perbedaan ini, diharapkan menjadikan penyaluran BSU berjalan lebih lancar dan tepat sasaran.

"Menteri Ketenagakerjaan,@idafauziyahnumenyatakan bahwa terdapat beberapa perbedaan antara skema bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021 dan tahun 2020 bagi pekerja," demikian kutipan postingan IG @kemnaker, Rabu (4/8/2021).

BERITA REKOMENDASI

"Ada tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu," ujar Menaker Ida di Jakarta, Rabu (4/8/2021)." 

Postingan akun Instagram @kemnaker 4 Agustur 2021-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Postingan akun Instagram @kemnaker 4 Agustur 2021. Dalam artikel mengulas tentang tiga perbedaan penyaluran program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja tahun 2021 dan tahun 2020. (Tangkap layar akun Instagram @kemnaker)

Berikut tiga perbedaan skema penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Tahun 2021 dan Tahun 2021, dikutip dari akun resmi Instagram Kemnaker:

1. Aspek Kriteria Calon Penerima BSU

Aspek kriteria penerima BSU ini khususnya pada batasan gaji, wilayah, serta sektor pekerjaan yang didirikan.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, pada BSU tahun ini, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. 

Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta.

Sehingga, persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribu penuh.

Contohnya, Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 4.416.185 dibulatkan menjadi Rp 4.500.000.

Begitu pun Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312.00 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

"Adapun pada aspek batasan wilayah, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021," ucapnya.

Lebih lanjut, Menaker Ida menambahkan, untuk BSU tahun ini bekerja bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estat, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

"Sedangkan tahun lalu, batasan gaji/upah penerima BSU sebesar Rp 5 juta dan tidak ada wilayah maupun sektor," katanya.

Baca juga: Cair Awal Agustus 2021, Ini Syarat Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta di Wilayah PPKM Level 3 dan 4

2. Aspek Besaran Dana

Kali ini, besaran dana yang akan diterima oleh pekerja/buruh pada BSU sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk dua bulan.

Penyalurannya diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta.

Menurut Menaker Ida, nominal tersebut berbeda dengan tahun lalu.

Pada 2020, penerima BSU disalurkan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan.

Jadi, jumlah BSU yang diperoleh Rp 2,4 juta.

3. Skema penyaluran

Tahun ini, penyaluran BSU dilakukan ke rekening penerima BSU yang seluruhnya akan disalurkan melalui Bank HIMBARA.

Syarat Penerima Subsidi Gaji

Berikut ini syarat penerima subsidi gaji, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021:

1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilkan NIK;

2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2021;

3. Memiliki gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta;

4. Bekerja di wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 sebagaimana yang ditetapan oleh pemerintah;

5. Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai klasifiksi data sektoral di BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, bila pekerja bekerja di wilayah dengan UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji/upah untuk bisa menerima subsidi gaji menjadi paling banyak sebesar UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Simak berita lain terkait Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas