Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Calon Hakim Agung Subiharta Ungsikan Anak & Istri ke Hotel Saat Tangani Kasus Terkait Santet

Subiharta mengaku sempat mengungsikan istrinya ke hotel saat menangani kasus terkait santet di Pengadilan Negeri Pamekasan.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Cerita Calon Hakim Agung Subiharta Ungsikan Anak & Istri ke Hotel Saat Tangani Kasus Terkait Santet
Tangkapan layar Kanal Youtube Komisi Yudisial
Calon Hakim Agung Kamar Pidana yang saat ini menjabat sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bandung, Subiharta, dalam Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung Tahun 2021 Hari Ke-2 yang disiarkan di kanal Youtube Komisi Yudisial pada Rabu (4/8/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Hakim Agung Kamar Pidana yang saat ini menjabat sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bandung, Subiharta, mengaku sempat mengungsikan istrinya ke hotel saat menangani kasus terkait santet di Pengadilan Negeri Pamekasan.

Subiharta mengungkapkan cerita di balik kasus yang terjadi antara tahun 2002 - 2003 tersebut karena ditanya oleh panelis terkait pengalamannya yang berkesan selama menjadi hakim di 11 tempat hingga saat ini.

Perkara tersebut, kata dia, sejak awal sudah menimbulkan konflik horisontal.

Hal itu karena para terdakwa, kata dia, tidak ditahan di kepolisian maupun kejaksaan.

Sedangkan hakim yang menjadi Plh ketika itu sempat mengembalikan berkas.

Baca juga: Calon Hakim Agung Suharto Ditanya Soal Pidana Mati Terhadap Anak

Akhirnya setelah dilimpahkan lagi, kata dia, ia ditetapkan menjadi anggota majelis hakimnya.

Berita Rekomendasi

Pada waktu itu, lanjut dia, ada pro dan kontra terkait terdakwa ditahan atau tidak.

Selain itu, ada tekanan terhadap pengadilan baik dari korban, masyarakat, maupun dari Kepolisian dan Kejaksaan.

Saat itu, kata dia, majelis hakim yang beranggotakannya dalam posisi meminta agar para terdakwa ditahan.

Ketika itu, kata dia, ia betul-betul tidak mau ditekan.

Ia pun menyampaikan, sesuai dengan konstitusi bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang bebas dan mandiri tidak bisa dicampuri oleh siapapun juga.

Selain itu, saat itu juga ada unjuk rasa dari masyarakat.

Meski demonstrasi dari masyarakat bubar dan sidang bisa dilanjutkan, namun kata dia, aparat penegak hukum tetap tidak berani menahan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas