Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demokrat Kritik Cat Ulang Pesawat Kepresidenan: Pemerintah Sibuk Bersolek, Tak Sensitif

Partai Demokrat menegaskan, Indonesia sedang prihatin akibat terpaan badai pandemi Covid-19 yang tak berkesudahan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Demokrat Kritik Cat Ulang Pesawat Kepresidenan: Pemerintah Sibuk Bersolek, Tak Sensitif
TRIBUN TIMUR/TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Livery lama pesawat kepresidenan sebelum dicat ulang menjadi merah putih. Foto saat Presiden Jokowi berjalan menuju pesawat kepresidenan usai meninjau lokasi terdampak gempa di bandara Tampa Padang, Mamuju, Sulbar, Selasa (18/1/2021). TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Demokrat Kamhar Lakumani menilai kritik Partai Demokrat kepada pemerintah soal diubahnya cat pesawat kepresidenan bukan pada warnanya yang dari biru-putih menjadi merah-putih.

"Bukan persoalan politik warna atau warna sebagai identitas politik," kata Kamhar kepada wartawan, Rabu (4/8/2021).

Kamhar menegaskan, kritik tersebut  jauh lebih subtantif di mana situasi objektif Indonesia sedang prihatin akibat terpaan badai pandemi Covid-19 yang tak berkesudahan, malah terus melonjak di satu sisi dan keterbatasan anggaran di sisi lainnya.

"Namun pemerintah malah lebih memperhatikan dandanan atau sibuk bersolek. Sungguh tak punya sensitivitas dan empati dalam menilai situasi dan tak punya kebijaksanaan dalam mengalokasikan anggaran," tambah Kamhar.

"Buta mata dan buta hati. Apalagi jika argumentasinya bahwa perubahan warna ini telah direncanakan sejak jauh-jauh hari, sejak 2019. Semakin menunjukan kebodohan dan ketidakpekaan untuk memahami bahwa negara kita tengah mengalami krisis," ujarnya.

Baca juga: Demokrat Soroti Pergantian Cat Pesawat Kepresidenan: Lebih Baik untuk Insentif Nakes yang Tertunda

Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat itu mengatakan saat ini Indonesia sedang krisis kesehatan dan krisis ekonomi.

Berita Rekomendasi

Dalam situasi krisis, dia menyebut manajemen dan pengelolaan pemerintahan mesti disesuaikan termasuk dalam mekanisme pengalokasian dan penggunaan anggaran yang telah direspon melalui UU No. 2 Tahun 2020 di mana otoritas anggaran sepenuhnya oleh eksekutif agar lebih cepat dalam mengonsolidasikan sumber daya keuangan dalam mengatasi krisis kesehatan dan krisis ekonomi.

Baca juga: Demokrat: Pemerintah Jangan Genit Alokasikan Anggaran Tak Terkait Pandemi

"Namun yang dipertontonkan sungguh berbeda, malah mengalokasikan anggaran untuk pengecatan pesawat yang sama sekali tak ada pentingnya malah tak berhubungan sama sekali dengan upaya mengatasi krisis kesehatan dan krisis ekonomi," katanya.

"Memaksakan tetap menjalankan program yang disusun diwaktu normal dalam situasi krisis adalah bentuk kebodohan yang nyata. Kecerdasan intelektual dan kecerdasan emosionalnya patut dipertanyakan," pungkas Kamhar.

Sebelumnya, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengatakan bahwa pesawat kepresidenan yang dicat ulang yakni pesawat BBJ2.
Pengecetan pesawat tersebut sudah direncanakan sejak 2019 berkaitan dengan perayaan HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia di tahun 2020.

"Proses pengecatan sendiri merupakan pekerjaan satu paket dengan Heli Super Puma dan Pesawat RJ," kata Heru kepada wartawan, Selasa, (3/8/2021).

Hanya saja kata Heru pengecetan pesawat BBJ2 pada 2019 urung dilakukan karena belum masuk jadwal perawatan rutin. Heru mengatakan perawatan pesawat kepresidenan harus sesuai dengan interval waktu yang telah ditetapkan.

Pesawat BBJ2 baru dicat ulang pada tahun ini berbarengan dengan jadwal perawatan Check C sesuai rekomendasi pabrik.

"Waktunya pun lebih efisien, karena dilakukan bersamaan dengan proses perawatan," katanya.

Heru membantah bawa pengecatan pesawat tersebut merupakan bentuk foya-foya keuangan negara.

Ia mengatakan anggaran pengecatan pesawat telah dialokasikan dalam APBN. Lagi pula Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan refocusing anggaran APBN 2020-2021 untuk penanganan Covid-19 sesuai dengan yang telah ditetapkan Menteri Keuangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas