Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Desak Pemerintah Tindaklanjuti Warga Tak Bisa Vaksin karena NIK telah Dipakai Orang Lain

Saleh berharap pengusutan kasus ini dapat mengungkap fakta sebenarnya dan selain itu diharapkan kejadian serupa tidak terjadi lagi

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in DPR Desak Pemerintah Tindaklanjuti Warga Tak Bisa Vaksin karena NIK telah Dipakai Orang Lain
dok. DPR RI
Saleh Partaonan Daulay 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga bernama Wasit Ridwan yang tinggal di Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi tidak bisa melakukan vaksinasi Covid-19 lantaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya telah terdaftar vaksin di KKP Kelas I Tanjung Priok atas nama Lee In Wong.

Vaksinasi itu dilakukan pada 25 Juni 2021.

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mendesak pemerintah untuk segera menindaklanjuti peristiwa tersebut.

Sebab, kasus tersebut tidak sederhana.

Apalagi, yang memakai NIK tersebut diduga warga negara asing.

"Pemilik NIK yang sebenarnya pasti terkejut. Juga pasti kecewa.

Berita Rekomendasi

Sebab, haknya untuk divaksin menjadi terkendala. Kalaupun tetap divaksin, dia malah tidak mendapatkan sertifikat.

Sementara, sertifikat vaksinasi saat ini dipergunakan untuk kebutuhan administrasi dalam berbagai kepentingan," kata Saleh kepada Tribunnews, Rabu (4/8/2021).

Penjelasan sepintas bahwa kasus ini terjadi karena kesalahan input data tidak serta merta dapat diterima.

Baca juga: Covid-19 Kembali Mengamuk, Warga Kota Wuhan Akan Dites Corona

Menurut Saleh harus dilakukan penelusuran secara serius dan ditemukan titik persoalan sesungguhnya.

"Di tengah keseriusan pemerintah untuk mempercepat vaksinasi, hal seperti ini semestinya tidak boleh terjadi.

Kita kan sudah pakai e-KTP? Mestinya, lebih aman dan terjamin. Kenapa kok NIK masih bisa nyasar?" ujarnya.

Saleh berharap pengusutan kasus ini dapat mengungkap fakta sebenarnya. Selain itu, kejadian serupa diharapkan tidak terjadi lagi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas