Login sscasn.bkn.go.id, Cek Hasil Seleksi CPNS & PPPK 2021, Tak Lolos? Berikut Cara Menyanggahnya
Cek hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK Tahun 2021 melalui laman sscasn.bkn.go.id, simak juga cara menyanggahnya berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Masa Sanggah dan Cara Menyanggah
Apabila peserta CPNS dan PPPK dinyatakan tidak lolos pada seleksi administrasi, peserta masih bisa melakukan sanggahan.
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi dan hasil intregasi SKD dan SKB), dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Peserta dapat melakukan sanggahan pada 4-6 Agustus 2021.
Kesempatan sanggah hanya diberikan 1 kali pada setiap pelamar.
Setiap peserta diberikan waktu 3 hari untuk melakukan sanggah tersebut.
Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
Sementara untuk pelamar yang tidak lolos karena tidak mengunggah STR, Transkrip nilai, Ijazah profesi dan surat pernyataan tidak mengajukan pindah dapat mengunggah ulang dokumen melalui kolom sanggahan.
Sanggahan untuk STR harus berupa dokumen STR yang sudah habis masa berlakunya dan tangkap layar (screenshot) bukti pembayaran dari web MTKI/KFN/KKI pada tahap pemayaran yang dijadikan satu file/dokumen pdf.
Baca juga: Masa Sanggah CPNS 2021: Ini Pengertian, Cara Mengajukan, dan Lama Waktu Sanggah
Cara Menyanggah:
1. Pelamar login ke halaman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
2. Kemudian mengunggah ulang dokumen yang salah di kolom sanggahan
3. Lalu isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
Jika alasan sanggahan diterima, maka panitia seleksi mengungumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Baca juga: Passing Grade Seleksi CPNS 2021, Ini Rincian Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021 serta Materinya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.