Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Menkumham: Bikin Heboh, Penyebar Kabar Bohong Sumbangan Rp 2 Triliun Bisa Dipidanakan

Prof Hamid Awaluddin mengatakan, penyebar berita bohong sumbangan Rp 2 triliun keluarga Akidi Tio bisa dipidanakan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Mantan Menkumham: Bikin Heboh, Penyebar Kabar Bohong Sumbangan Rp 2 Triliun Bisa Dipidanakan
dok. Polda Sumsel
Penyerahan bantuan dana Rp2 Triliun dari keluarga alm Akidi Tio, pengusaha asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur untuk penanganan covid-19 di Sumsel, Senin (26/7/2021). 

Menurutnya, menjadi pertanyaan besar jika seseorang yang kemampuannya diragukan namun memberikan dana sumbangan untuk penanganan pandemi sebesar Rp 2 triliun.

Baca juga: Apa Kata Novel Baswedan Soal Pengambilan Sumpah Ratusan Penyelidik dan Penyidik KPK?

“Coba saja tanya kepada kita semua, mungkin teman-teman ada yang mengetahui. Apakah Akidi Tio pernah masuk jajaran 10 besar majalah Forbes. Apakah pernah tercatat pembayar pajak terbesar. Itu kan sebenarnya mudah saja kita mencari kesimpulan,” kata Doktor Hukum Keuangan tersebut saat bincang dengan Tribun Network, Selasa (3/8/2021).

Dian menegaskan hal ini dapat dianggap sebagai ketidaksesuaian profil antar penyumbang dengan kondisi keuangannya.

Baca juga: Ini Perkembangan Laporan Dugaan Penipuan Anak Akidi Tio di Polda Metro

“Memang perlu kita tuntaskan sehingga mendapatkan jawaban clear bagi masyarakat,” ucapnya.

Dian juga telah memerintahkan jajarannya untuk memantau profil penyumbang fantastis atas nama keluarga pengusaha Akidi Tio kepada Polda Sumatera Selatan.

"Sebagai lembaga intelijen keuangan tentu saja insting saya bukan praduga tak bersalah. Kita instingnya praduga bersalah jadi kita selalu bersikap hati-hati tetapi sambil melihat ke faktor-faktor mencurigakan untuk memastikan bahwa segala sesuatu berjalan dengan peraturan perundang-undangan," ucap dia.

Adanya keterkaitan pejabat negara sebagai penerima sudah otomatis membuat PPATK harus langsung turun.

Berita Rekomendasi

Hal itu guna memastikan kebenaran dana serta dari mana sumber dana itu mengalir.

“Kalau tidak turun malah menurut undang-undang kami PPATK bersalah," tukasnya.

Dian menuturkan bahwa masyarakat perlu memeroleh informasi sejelas-jelasnya mengenai aspek yang terkait perkembangan kabar ini.

"Kita sangat cepat begitu berita masuk kita langsung masuk juga melakukan analisa," ucap Dian.

PPATK mengingatkan pejabat negara yang masuk dalam kategori Politically Exposed Persons (PEPs) agar tidak menerima dana bantuan.

Terlebih lagi jika bantuannya bernilai fantastis sehingga diperlukan langkah-langkah klarifikasi.

“Bukan apa-apa ini memang untuk memastikan, karena menjanjikan sesuatu ke masyarakat dan dilakukan sumbangan melalui pejabat negara tentunya ini bukan sesuatu yang bisa dianggap main-main. Ini perihal serius dan perlu dipastikan PPATK,” kata Dian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas