Mantan Menkumham: Bikin Heboh, Penyebar Kabar Bohong Sumbangan Rp 2 Triliun Bisa Dipidanakan
Prof Hamid Awaluddin mengatakan, penyebar berita bohong sumbangan Rp 2 triliun keluarga Akidi Tio bisa dipidanakan.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Prof Hamid Awaluddin mengatakan, penyebar berita bohong sumbangan Rp 2 triliun keluarga Akidi Tio bisa dipidanakan.
Pasalnya, janji dana hibah tersebut urung dapat dibuktikan.
"Barang siapa yang menebar berita bohong dan membuat kehebohan bisa dipidana. Kalau saya cenderung menggunakan pidana memberikan jarak bagi orang yang suka sesumbar menebar janji ke publik. Jangan dibiarkan," ucap Hamid dalam wawancara dengan Tribun Network, Selasa (3/8/2021).
Baca juga: FAKTA Sumbangan Rp2 Triliun Akidi Tio, Polda Sumsel Sudah Buka Rekening, Saldo Heriyanti Tak Cukup
Sebaliknya bila uang yang dijanjikan anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti memang terbukti ada bisa masuk ke hukum perdata.
Hamid menilai kasus ini secara hukum perdata juga dapat dikategorikan ke dalam perbuatan melawan hukum.
"Jadi rentetan hukum perdatanya banyak kalau memang ada uangnya. Dramanya hukum perdatanya masih panjang, kalau memang ada uangnya. Jangan sampai tidak ada persetujuan dari seluruh keluarga anak-anaknya jika memang uang ini adalah warisan," terang eks Duta Besar Indonesia untuk Rusia dan Belarusia.
Baca juga: Dua Spesialis Perampok Nasabah Bank Beraksi, Uang Rakidi Rp 100 Juta Raib Saat Ban Mobilnya Kempes
Hamid mencurigai mengapa hanya ada satu anak dari Akidi Tio dalam upacara penyerahan uang Rp 2 triliun tersebut, sedangkan menurut kabar Heriyanti adalah tujuh bersaudara.
Wajar muncul pertanyaan apakah saudara yang lainnya sudah menyetujui uang warisan dari orang tua mereka disumbangkan untuk penanganan pandemi Covid-19 di Sumatera Selatan.
"Disitulah dugaan pertama kita, sumbangan ini tidak masuk akal. Almarhum pemilik uang meninggal 2009 dan punya 7 anak. Kenapa hanya satu yang tampil. Kalau yang lain tidak setuju, ya tidak sah kalau memang ada warisan," tuturnya.
Hamid juga mempertanyakan mandat sumbangan Rp 2 triliun datang dari mana.
Ia curiga inisiatif dana bantuan tanpa rembukan keluarga saudara kandung sehingga bisa menimbulkan persoalan perdata yang amat rumit.
Kepala PPATK Sebut Akidi Tio Bukan Konglomerat Indonesia
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae lantang menyebut Akidi Tio bukanlah konglomerat Indonesia.