Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Menkumham: Bikin Heboh, Penyebar Kabar Bohong Sumbangan Rp 2 Triliun Bisa Dipidanakan

Prof Hamid Awaluddin mengatakan, penyebar berita bohong sumbangan Rp 2 triliun keluarga Akidi Tio bisa dipidanakan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Mantan Menkumham: Bikin Heboh, Penyebar Kabar Bohong Sumbangan Rp 2 Triliun Bisa Dipidanakan
dok. Polda Sumsel
Penyerahan bantuan dana Rp2 Triliun dari keluarga alm Akidi Tio, pengusaha asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur untuk penanganan covid-19 di Sumsel, Senin (26/7/2021). 

Sama halnya seperti hibah, itu juga sudah ada aturannya.

Karena pemerintahan baik daerah maupun pusat harus mengedepankan transparansi dan good governance.

“Yang namanya pejabat negara, baik daerah hingga pusat, itu masuk kategori PEP. Jadi memang harus hati-hati betul termasuk menerima bantuan seperti ini,” pungkasnya.

Hingga Hari Ini, PPATK Belum Temukan Data Transaksi Sumbangan Rp 2 Triliun dari Keluarga Akidi Tio

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya sampai hari ini belum menemukan transaksi sebesar Rp 2 triliun terkait sumbangan penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.

“Pengamatan kita sementara ini, bahkan sampai hari ini atau sampai siang ini, data menunjukkan bahwa transaksi itu belum ada,” ucap Dian dalam Live Talk Tribunnews 'Misteri Sumbangan Rp 2 triliun dan Pelecehan Akal Sehat Pejabat' secara daring pada Selasa (3/8/2021).

Baca juga: Rekening Bilyet Keluarga Akidi Tio Ternyata Tak Sampai Rp 2 Triliun, Heriyanti Jatuh Sakit

“(Transaksi seperti itu) sesuatu hal yang sudah biasa kita monitor langsung. Karena PPATK memiliki akses langsung kepada sistem keuangan kita untuk memastikan,” sambungnya.

Berita Rekomendasi

Dian juga mengatakan, apabila ada transaksi sebesar angka tersebut dan dinilai mencurigakan, lembaga keuangan yang bersangkutan pasti sudah melaporkan hal tersebut ke PPATK.

Baca juga: Jika Sumbangan Rp 2 T Akidi Tio Benar Terealisasi, PPATK Dinanti Tugas Berat

Karena, kasus-kasus serupa seperti ini sudah menjadi kewajiban lembaga keuangan untuk melapor.

“Misalnya ada transfer uang sebesar ini, merupakan kewajiban lembaga keuangan dalam hal ini bank, untuk segera melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan,” paparnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Polda Sumsel mendapat bantuan dana penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 2 triliun pada Senin (26/7/2021) lalu.

Baca juga: Kepala PPATK: Apakah Keluarga Akidi Tio Masuk Kategori Konglomerat? Apa Pernah Masuk Majalah Forbes?

Bantuan ini diberikan oleh keluarga almarhum Akidi Tio, pengusaha sukses asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur melalui dokter keluarga mereka di Palembang, Prof dr Hardi Darmawan.

Penyerahan dana bantuan turut disaksikan Gubernur Sumsel H Herman Deru, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Dra Lesty Nuraini Apt Kes dan Danrem 044/Gapo, Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji.

Namun tidak lama berselang, uang hibah yang akan diberikan oleh Akidi Tio diduga bohong. Pada Senin (2/8/2021) kemarin, Dirintel Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro menyebutkan Heriyanti, anak Akidi Tio telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Uang Putri Akidi Tio di Bilyet Giro Bank Mandiri Ternyata Tak Sampai Rp 2 Triliun

Keluarga mendiang Akidi Tio berencana menyumbang Rp 2 triliun untuk penanganan pandemi Covid-19 di Sumatera Selatan (Sumsel).

Namun setelah dicek ternyata keluarga tersebut tidak memiliki uang sebesar itu.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bilyet giro senilai Rp 2 triliun yang diberikan Heriyanti, anak bungsu mendiang Akidi Tio ternyata tidak mencukupi.

"Jadi maksudnya di rekening bilyet tersebut tidak cukup saldonya," ujar Supriadi saat menggelar press release di depan gedung Widodo Budidarmo Ditreskrimum Polda Sumsel, Selasa (8/3/2021)

Fakta ini terungkap setelah kepolisian melakukan koordinasi dan pengecekan terhadap bank mandiri di Sumatera Selatan (Sumsel) sesuai dengan bilyet giro yang diberikan Heriyanti.

Baca juga: Kepala PPATK: Apakah Keluarga Akidi Tio Masuk Kategori Konglomerat? Apa Pernah Masuk Majalah Forbes?

Namun tidak diketahui kepastian berapa jumlah nominal yang terdapat dalam bilyet tersebut.

"Terkait nama pemilik rekening, saldonya serta data daripada nasabah ini merupakan rahasia pihak bank. Jadi tidak bisa diberikan oleh pihak bank kepada kepolisian. Hanya saja ditegaskan saldo tidak cukup pada rekening tersebut," ucapnya.

Saat disinggung mengenai perkembangan dalam penanganan kasus Heriyanti, Supriadi mengatakan, penyidik masih mengalami keterangan para saksi.

Ia juga menegaskan, Heriyanti hingga saat ini masih berstatus saksi dalam kasus ini.

"Terkait dengan perkembangan penanganan kasusnya kita akan dalami. Tahap berikutnya baik itu dari pihak perbankan maupun pihak-pihak lain yang nantinya akan kita minta keterangan terkait dengan keterangan yang diberikan Heriyanti. Jadi akan kita kroscek antara keterangan dari Heriyanti dengan keterangan yang lainnya," ujar dia.

Tanggapan Bank Mandiri

Sebelumnya beredar Foto Bilyet Giro 2 Triliun Heriyanti yang merupakan anak bungsu Akidi Tio.

Gegara foto ini, bank Mandiri ikut terseret dalam kasus dugaan hoaks sumbangan Rp 2 triliun.

Karena terkahir kali pencairan akan dilakukan melalui rekening bank BUMN tersebut.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan senilai Rp2 triliun itu akan dicairkan lewat bilyet giro melalui Bank Mandiri yang bersangkutan ke Bank Mandiri.

Namun sampai batas batas waktu pencairan uang tersebut tidak bisa dicairkan.
"Kami tunggu sampai pukul 2 siang, kita undang untuk datang ke Polda Sumsel," kata Supriadi.

Tribunsumsel melakukan penelusuran nomor rekening atas nama Haryanty dan Heni Kresnowati tersebut.

Keduanya Nomor rekening itu valid.

Regional CEO Bank Mandiri (Persero) Tbk, Region II/ Sumatera 2, Lourentius Aris Budiyanto saat dikonfirmasi terkait nama Bank Mandiri yang ikut terseret rencana donasi itu enggan berkomentar karena menurutnya sesuai dengan undang-undang perbankan tidak diperkenankan.

"Maaf soal itu sesuai aturan saya belum bisa berkomentar," ujar Aris saat dikonfirmasi.

Hal senada juga disampaikan Government Business Head Regional II Sumatera, Iwan Setiawan juga enggan berkomentar terkait nama Bank Mandiri yang ikut dalam rencana donasi tersebut karena pencairan melalui bank Mandiri.

"Mohon maaf belum bisa kasih keterangan terkait hal tersebut," kata Iwan.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae menyebutkan profil keluarga Akidi Tio tidak sesuai dengan kondisi keuangannya sebagai penyumbang Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.

"Kita anggap sampai paling tidak sampai hari ini ada ketidaksesuaian profil antara penyumbang dengan kondisi keuangannya. Dan ini yang menurut saya yang perlu dituntaskan sehingga masyarakat mendapat jawaban yang clear nantinya," kata Dian dalam Live Talk Tribunnews.com 'Misteri Sumbangan Rp 2 Triliun dan Pelecehan Akal Sehat Pejabat' secara daring pada Selasa (3/8/2021).

Dijelaskan Dian, keluarga Akidi Tio tak pernah masuk salah satu kategori konglomerat di Indonesia.

Sebaliknya, namanya pun tak pernah masuk ke dalam pembayar pajak terbesar di tanah air.

"Apakah ini masuk kepada kategori konglomerat? Coba aja tanya kepada kita semua apakah teman-teman kenal? Apakah pernah masuk kepada majalah Forbes? Apakah ini pernah tercatat sebagai pembayar pajak terbesar dan lain sebagainya? Itu kan sebenarnya mudah saja dicari kesimpulan," ungkapnya.

Baca juga: Polisi Beberkan Kasus Putri Akidi Tio Dilaporkan Proyek Fiktif Istana Negara hingga Cabut Laporan

Atas dasar itu, kata Dian, pihaknya juga tengah melakukan analisis terkait profil keluarga Akidi Tio.

Nantinya, hasil analisis ini akan dilaporkan langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

"Jangan kemudian kita semacam menerima kosong. Itu yang akhirnya masyarakat sudah keburu memberikan harapan besar tetapi tidak terealisir," tandasnya.

Sumber: Tribun Sumsel/Tribunnews,com

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Fakta Baru Bilyet Giro Rp 2 Triliun yang Diberikan Heriyanti, Status Anak Bungsu Akidi Tio Terbaru

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas