Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Menkumham: Bikin Heboh, Penyebar Kabar Bohong Sumbangan Rp 2 Triliun Bisa Dipidanakan

Prof Hamid Awaluddin mengatakan, penyebar berita bohong sumbangan Rp 2 triliun keluarga Akidi Tio bisa dipidanakan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Mantan Menkumham: Bikin Heboh, Penyebar Kabar Bohong Sumbangan Rp 2 Triliun Bisa Dipidanakan
dok. Polda Sumsel
Penyerahan bantuan dana Rp2 Triliun dari keluarga alm Akidi Tio, pengusaha asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur untuk penanganan covid-19 di Sumsel, Senin (26/7/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Prof Hamid Awaluddin mengatakan, penyebar berita bohong sumbangan Rp 2 triliun keluarga Akidi Tio bisa dipidanakan.

Pasalnya, janji dana hibah tersebut urung dapat dibuktikan.

"Barang siapa yang menebar berita bohong dan membuat kehebohan bisa dipidana. Kalau saya cenderung menggunakan pidana memberikan jarak bagi orang yang suka sesumbar menebar janji ke publik. Jangan dibiarkan," ucap Hamid dalam wawancara dengan Tribun Network, Selasa (3/8/2021).

Baca juga: FAKTA Sumbangan Rp2 Triliun Akidi Tio, Polda Sumsel Sudah Buka Rekening, Saldo Heriyanti Tak Cukup

Sebaliknya bila uang yang dijanjikan anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti memang terbukti ada bisa masuk ke hukum perdata.

Hamid menilai kasus ini secara hukum perdata juga dapat dikategorikan ke dalam perbuatan melawan hukum.

Mantan Menteri Hukum dan HAM, Hamid Awaludin
Mantan Menteri Hukum dan HAM, Hamid Awaludin (Kompas.com)

"Jadi rentetan hukum perdatanya banyak kalau memang ada uangnya. Dramanya hukum perdatanya masih panjang, kalau memang ada uangnya. Jangan sampai tidak ada persetujuan dari seluruh keluarga anak-anaknya jika memang uang ini adalah warisan," terang eks Duta Besar Indonesia untuk Rusia dan Belarusia.

Baca juga: Dua Spesialis Perampok Nasabah Bank Beraksi, Uang Rakidi Rp 100 Juta Raib Saat Ban Mobilnya Kempes

Berita Rekomendasi

Hamid mencurigai mengapa hanya ada satu anak dari Akidi Tio dalam upacara penyerahan uang Rp 2 triliun tersebut, sedangkan menurut kabar Heriyanti adalah tujuh bersaudara.

Wajar muncul pertanyaan apakah saudara yang lainnya sudah menyetujui uang warisan dari orang tua mereka disumbangkan untuk penanganan pandemi Covid-19 di Sumatera Selatan.

"Disitulah dugaan pertama kita, sumbangan ini tidak masuk akal. Almarhum pemilik uang meninggal 2009 dan punya 7 anak. Kenapa hanya satu yang tampil. Kalau yang lain tidak setuju, ya tidak sah kalau memang ada warisan," tuturnya.

Hamid juga mempertanyakan mandat sumbangan Rp 2 triliun datang dari mana.

Ia curiga inisiatif dana bantuan tanpa rembukan keluarga saudara kandung sehingga bisa menimbulkan persoalan perdata yang amat rumit.

Kepala PPATK Sebut Akidi Tio Bukan Konglomerat Indonesia

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae lantang menyebut Akidi Tio bukanlah konglomerat Indonesia.

Menurutnya, menjadi pertanyaan besar jika seseorang yang kemampuannya diragukan namun memberikan dana sumbangan untuk penanganan pandemi sebesar Rp 2 triliun.

Baca juga: Apa Kata Novel Baswedan Soal Pengambilan Sumpah Ratusan Penyelidik dan Penyidik KPK?

“Coba saja tanya kepada kita semua, mungkin teman-teman ada yang mengetahui. Apakah Akidi Tio pernah masuk jajaran 10 besar majalah Forbes. Apakah pernah tercatat pembayar pajak terbesar. Itu kan sebenarnya mudah saja kita mencari kesimpulan,” kata Doktor Hukum Keuangan tersebut saat bincang dengan Tribun Network, Selasa (3/8/2021).

Dian menegaskan hal ini dapat dianggap sebagai ketidaksesuaian profil antar penyumbang dengan kondisi keuangannya.

Baca juga: Ini Perkembangan Laporan Dugaan Penipuan Anak Akidi Tio di Polda Metro

“Memang perlu kita tuntaskan sehingga mendapatkan jawaban clear bagi masyarakat,” ucapnya.

Dian juga telah memerintahkan jajarannya untuk memantau profil penyumbang fantastis atas nama keluarga pengusaha Akidi Tio kepada Polda Sumatera Selatan.

"Sebagai lembaga intelijen keuangan tentu saja insting saya bukan praduga tak bersalah. Kita instingnya praduga bersalah jadi kita selalu bersikap hati-hati tetapi sambil melihat ke faktor-faktor mencurigakan untuk memastikan bahwa segala sesuatu berjalan dengan peraturan perundang-undangan," ucap dia.

Adanya keterkaitan pejabat negara sebagai penerima sudah otomatis membuat PPATK harus langsung turun.

Hal itu guna memastikan kebenaran dana serta dari mana sumber dana itu mengalir.

“Kalau tidak turun malah menurut undang-undang kami PPATK bersalah," tukasnya.

Dian menuturkan bahwa masyarakat perlu memeroleh informasi sejelas-jelasnya mengenai aspek yang terkait perkembangan kabar ini.

"Kita sangat cepat begitu berita masuk kita langsung masuk juga melakukan analisa," ucap Dian.

PPATK mengingatkan pejabat negara yang masuk dalam kategori Politically Exposed Persons (PEPs) agar tidak menerima dana bantuan.

Terlebih lagi jika bantuannya bernilai fantastis sehingga diperlukan langkah-langkah klarifikasi.

“Bukan apa-apa ini memang untuk memastikan, karena menjanjikan sesuatu ke masyarakat dan dilakukan sumbangan melalui pejabat negara tentunya ini bukan sesuatu yang bisa dianggap main-main. Ini perihal serius dan perlu dipastikan PPATK,” kata Dian.

PPATK Ingatkan ke Pejabat Pemerintah, Tak Boleh Sembarangan Terima Dana Sumbangan dan Hibah

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae mengatakan, pejabat Pemerintah, baik itu di level daerah hingga pusat, tidak boleh sembarangan menerima suatu barang ataupun uang meskipun bersifat sumbangan atau hibah.

Hal tersebut dikatakan Dian untuk merespons adanya pemberitaan terkait Polda Sumsel mendapat bantuan dana penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 2 triliun pada Senin (26/7/2021) lalu.

Baca juga: Janji Cairkan Rp 2 T, Anak Akidi Tio Sakit, Ambulans Datang Bawa Tabung Oksigen ke Rumah Heriyanti

Bantuan ini diberikan oleh keluarga almarhum Akidi Tio, pengusaha sukses asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur melalui dokter keluarga mereka di Palembang, Prof dr Hardi Darmawan.

Penyerahan dana bantuan turut disaksikan Gubernur Sumsel H Herman Deru, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Dra Lesty Nuraini Apt Kes dan Danrem 044/Gapo, Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji.

Baca juga: Panglima TNI Mutasi 60 Perwira Tinggi, Danpaspamres hingga 2 Pangkogabwilhan Diganti

Dian kembali melanjutkan, seorang pejabat Pemerintah di level apapun merupakan termasuk dalam kategori Politically Exposed Person.

Politically Exposed Person atau PEP adalah seseorang yang memiliki fungsi publik yang menonjol.

Sehingga PEP sangat sensitif dan memiliki risiko yang besar terkait kemungkinan terlibat dalam aksi penyuapan dan juga korupsi.

“PEP itu sebetulnya ada prinsipnya, tidak boleh melakukan atau menerima sesuatu yang bersifat gratifikasi,” ucap Dian dalam Live Talk Tribunnews 'Misteri Sumbangan Rp2 Triliun dan Pelecehan Akal Sehat Pejabat' secara daring pada Selasa (3/8/2021).

“Walaupun tujuannya sumbangan, tetapi kalau pejabat tersebut memang menerima secara pribadi, sudah pasti tidak boleh,” sambungnya.

Bahkan, menurut Dian, sebuah lembaga juga tidak boleh sembarangan menerima dana hibah atau bantuan. Harus lembaga yang benar-benar memiliki tugas atau kewenangan yang sesuai.

Dirinya mencontohkan seperti Departemen Sosial, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan beberapa lembaga lainnya.

“Secara kelembagaan juga tidak boleh, kalau bukan tupoksinya. Jadi kalau departemen sosial menerima sumbanga, kemudian seperti ini BNPB, Satgas Covid-19 yang menerima ini, ya ini hal yang tak mungkin jadi isu (permasalahan),” ucap Dian.

Dirinya memberikan saran, apabila pejabat menerima tawaran-tawaran seperti itu, harusnya mereka langsung mengarahkan ke lembaga yang memang diperkenankan menerima bantuan.

Sama halnya seperti hibah, itu juga sudah ada aturannya.

Karena pemerintahan baik daerah maupun pusat harus mengedepankan transparansi dan good governance.

“Yang namanya pejabat negara, baik daerah hingga pusat, itu masuk kategori PEP. Jadi memang harus hati-hati betul termasuk menerima bantuan seperti ini,” pungkasnya.

Hingga Hari Ini, PPATK Belum Temukan Data Transaksi Sumbangan Rp 2 Triliun dari Keluarga Akidi Tio

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya sampai hari ini belum menemukan transaksi sebesar Rp 2 triliun terkait sumbangan penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.

“Pengamatan kita sementara ini, bahkan sampai hari ini atau sampai siang ini, data menunjukkan bahwa transaksi itu belum ada,” ucap Dian dalam Live Talk Tribunnews 'Misteri Sumbangan Rp 2 triliun dan Pelecehan Akal Sehat Pejabat' secara daring pada Selasa (3/8/2021).

Baca juga: Rekening Bilyet Keluarga Akidi Tio Ternyata Tak Sampai Rp 2 Triliun, Heriyanti Jatuh Sakit

“(Transaksi seperti itu) sesuatu hal yang sudah biasa kita monitor langsung. Karena PPATK memiliki akses langsung kepada sistem keuangan kita untuk memastikan,” sambungnya.

Dian juga mengatakan, apabila ada transaksi sebesar angka tersebut dan dinilai mencurigakan, lembaga keuangan yang bersangkutan pasti sudah melaporkan hal tersebut ke PPATK.

Baca juga: Jika Sumbangan Rp 2 T Akidi Tio Benar Terealisasi, PPATK Dinanti Tugas Berat

Karena, kasus-kasus serupa seperti ini sudah menjadi kewajiban lembaga keuangan untuk melapor.

“Misalnya ada transfer uang sebesar ini, merupakan kewajiban lembaga keuangan dalam hal ini bank, untuk segera melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan,” paparnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Polda Sumsel mendapat bantuan dana penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 2 triliun pada Senin (26/7/2021) lalu.

Baca juga: Kepala PPATK: Apakah Keluarga Akidi Tio Masuk Kategori Konglomerat? Apa Pernah Masuk Majalah Forbes?

Bantuan ini diberikan oleh keluarga almarhum Akidi Tio, pengusaha sukses asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur melalui dokter keluarga mereka di Palembang, Prof dr Hardi Darmawan.

Penyerahan dana bantuan turut disaksikan Gubernur Sumsel H Herman Deru, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Dra Lesty Nuraini Apt Kes dan Danrem 044/Gapo, Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji.

Namun tidak lama berselang, uang hibah yang akan diberikan oleh Akidi Tio diduga bohong. Pada Senin (2/8/2021) kemarin, Dirintel Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro menyebutkan Heriyanti, anak Akidi Tio telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Uang Putri Akidi Tio di Bilyet Giro Bank Mandiri Ternyata Tak Sampai Rp 2 Triliun

Keluarga mendiang Akidi Tio berencana menyumbang Rp 2 triliun untuk penanganan pandemi Covid-19 di Sumatera Selatan (Sumsel).

Namun setelah dicek ternyata keluarga tersebut tidak memiliki uang sebesar itu.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bilyet giro senilai Rp 2 triliun yang diberikan Heriyanti, anak bungsu mendiang Akidi Tio ternyata tidak mencukupi.

"Jadi maksudnya di rekening bilyet tersebut tidak cukup saldonya," ujar Supriadi saat menggelar press release di depan gedung Widodo Budidarmo Ditreskrimum Polda Sumsel, Selasa (8/3/2021)

Fakta ini terungkap setelah kepolisian melakukan koordinasi dan pengecekan terhadap bank mandiri di Sumatera Selatan (Sumsel) sesuai dengan bilyet giro yang diberikan Heriyanti.

Baca juga: Kepala PPATK: Apakah Keluarga Akidi Tio Masuk Kategori Konglomerat? Apa Pernah Masuk Majalah Forbes?

Namun tidak diketahui kepastian berapa jumlah nominal yang terdapat dalam bilyet tersebut.

"Terkait nama pemilik rekening, saldonya serta data daripada nasabah ini merupakan rahasia pihak bank. Jadi tidak bisa diberikan oleh pihak bank kepada kepolisian. Hanya saja ditegaskan saldo tidak cukup pada rekening tersebut," ucapnya.

Saat disinggung mengenai perkembangan dalam penanganan kasus Heriyanti, Supriadi mengatakan, penyidik masih mengalami keterangan para saksi.

Ia juga menegaskan, Heriyanti hingga saat ini masih berstatus saksi dalam kasus ini.

"Terkait dengan perkembangan penanganan kasusnya kita akan dalami. Tahap berikutnya baik itu dari pihak perbankan maupun pihak-pihak lain yang nantinya akan kita minta keterangan terkait dengan keterangan yang diberikan Heriyanti. Jadi akan kita kroscek antara keterangan dari Heriyanti dengan keterangan yang lainnya," ujar dia.

Tanggapan Bank Mandiri

Sebelumnya beredar Foto Bilyet Giro 2 Triliun Heriyanti yang merupakan anak bungsu Akidi Tio.

Gegara foto ini, bank Mandiri ikut terseret dalam kasus dugaan hoaks sumbangan Rp 2 triliun.

Karena terkahir kali pencairan akan dilakukan melalui rekening bank BUMN tersebut.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan senilai Rp2 triliun itu akan dicairkan lewat bilyet giro melalui Bank Mandiri yang bersangkutan ke Bank Mandiri.

Namun sampai batas batas waktu pencairan uang tersebut tidak bisa dicairkan.
"Kami tunggu sampai pukul 2 siang, kita undang untuk datang ke Polda Sumsel," kata Supriadi.

Tribunsumsel melakukan penelusuran nomor rekening atas nama Haryanty dan Heni Kresnowati tersebut.

Keduanya Nomor rekening itu valid.

Regional CEO Bank Mandiri (Persero) Tbk, Region II/ Sumatera 2, Lourentius Aris Budiyanto saat dikonfirmasi terkait nama Bank Mandiri yang ikut terseret rencana donasi itu enggan berkomentar karena menurutnya sesuai dengan undang-undang perbankan tidak diperkenankan.

"Maaf soal itu sesuai aturan saya belum bisa berkomentar," ujar Aris saat dikonfirmasi.

Hal senada juga disampaikan Government Business Head Regional II Sumatera, Iwan Setiawan juga enggan berkomentar terkait nama Bank Mandiri yang ikut dalam rencana donasi tersebut karena pencairan melalui bank Mandiri.

"Mohon maaf belum bisa kasih keterangan terkait hal tersebut," kata Iwan.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae menyebutkan profil keluarga Akidi Tio tidak sesuai dengan kondisi keuangannya sebagai penyumbang Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.

"Kita anggap sampai paling tidak sampai hari ini ada ketidaksesuaian profil antara penyumbang dengan kondisi keuangannya. Dan ini yang menurut saya yang perlu dituntaskan sehingga masyarakat mendapat jawaban yang clear nantinya," kata Dian dalam Live Talk Tribunnews.com 'Misteri Sumbangan Rp 2 Triliun dan Pelecehan Akal Sehat Pejabat' secara daring pada Selasa (3/8/2021).

Dijelaskan Dian, keluarga Akidi Tio tak pernah masuk salah satu kategori konglomerat di Indonesia.

Sebaliknya, namanya pun tak pernah masuk ke dalam pembayar pajak terbesar di tanah air.

"Apakah ini masuk kepada kategori konglomerat? Coba aja tanya kepada kita semua apakah teman-teman kenal? Apakah pernah masuk kepada majalah Forbes? Apakah ini pernah tercatat sebagai pembayar pajak terbesar dan lain sebagainya? Itu kan sebenarnya mudah saja dicari kesimpulan," ungkapnya.

Baca juga: Polisi Beberkan Kasus Putri Akidi Tio Dilaporkan Proyek Fiktif Istana Negara hingga Cabut Laporan

Atas dasar itu, kata Dian, pihaknya juga tengah melakukan analisis terkait profil keluarga Akidi Tio.

Nantinya, hasil analisis ini akan dilaporkan langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

"Jangan kemudian kita semacam menerima kosong. Itu yang akhirnya masyarakat sudah keburu memberikan harapan besar tetapi tidak terealisir," tandasnya.

Sumber: Tribun Sumsel/Tribunnews,com

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Fakta Baru Bilyet Giro Rp 2 Triliun yang Diberikan Heriyanti, Status Anak Bungsu Akidi Tio Terbaru

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas