Belum Dicopot dari Jabatannya, MAKI Ungkap Jaksa Pinangki Masih Digaji Negara, Segini Besarannya
Belum diberhentikan secara tidak hormat, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut Jaksa Pinangki masih terima gaji dari negara.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Daryono
Jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II, dalam Keputusan Jaksa Agung tersebut, untuk posisi yang dipangku Jaksa Pinangki masuk dalam kelas jabatan 8.
Jadi besaran tukin yang diterima sebesar Rp 4.595.150 per bulan.
Jaksa Pinangki yang juga seorang PNS, menerima gaji pokok.
Baca juga: Penampakan Eks Jaksa Pinangki yang Akhirnya Jalani Eksekusi di Lapas Wanita Tangerang
Besaran gaji ini sudah diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015.
Besaran gaji PNS di Kejaksaan sama dengan PNS di instansi pemerintah lain.
Gaji bagi pejabat eselon yang masuk golongan IV PNS, maka gaji per bulan yang diperoleh sebesar Rp Rp 3.044.300 hingga yang tertinggi Rp 5.901.200.
Bukan cuma dapat tukin dan gaji pokok PNS saja, PNS di Kejaksaan pun masih memperoleh tunjangan lainnya seperti tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji.
Tunjangan lainnya yaitu tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, tunjangan makan Rp 41.000/hari (golongan IV), dan tunjangan lain seperti perjalanan dinas.
Penampilan Jaksa Pinangki saat Dibawa ke Lapas jadi Sorotan
Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, penampilan eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari tampak berbeda saat dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Tangerang.
Kali ini, Pinangki tidak lagi memakai hijab dan pakaian tertutup.
Padahal selama menjalani proses hukum, eks Jaksa Pinangki selalu tampil dengan pakaian tertutup.
Saat dieksekusi ke Lapas, Jaksa Pinangki kembali tampil dengan rambut yang terurai.
Dalam foto yang beredar, dia tampak memakai rompi berwarna merah jambu, rok panjang berwarna hitam, berkacamata dan memakai flat shoes berwarna hitam.